desa ku

desa ku

Senin, 08 Juni 2015

Sasaran Pokok Pembangunan Desa

Adapun sasaran pokok pembangunan pedesaan adalah tercapainya kondisi ekonomi rakyat di pedesaan yang kukuh, dan mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan. Sasaran pembangunan pedesaan tersebut diupayakan secara bertahap dengan langkah: pertama, peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan; kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa; ketiga, penguatan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat desa; keempat, pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa; kelima, pengembangan sarana dan prasarana pedesaan; dan keenam, pemantapan keterpaduan pembangunan desa berwawasan lingkungan. Salah satu misi yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah membangun harmonisasi antara desa dalam kawasan perdesaan. Permasalahan yang mengakibatkan munculnya ketimpangan berbagai kutub perencanaan tersebut adalah rendahnya mutu proses dan mutu hasil perencanaan partisipatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar