desa ku

desa ku

Senin, 09 November 2015

desa ku UU no 6 th 2014

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa setidaknya membawa 5 (lima) perubahan mendasar. Pertama, inilah untuk pertama kalinya di sepanjang sejarah Republik Indonesia keragaman desa -- atau disebut dengan nama lain di seluruh pelosok negeri -- diakui keberadannya. Ke depan setidaknya akan dikenal apa yang disebut desa dan desa adat. Kedua jenis desa itu memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki batas wilayah yang jelas, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisionalnya. Pembedanya adalah dasar-dasar pembentukannya saja. Karena itu sistem kelembagaan di desa adat dapat menggunakan sistem kelembagaan adat yang memang dikenal dalam tradisi masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Perubahan mendasar kedua, alih-alih sebagai turunan dari otonomi daerah sebagaimana yang terjadi selama ini, berdasarkan prinsip rekognisi dan subdiaritas yang juga untuk pertama kalinya dianut dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, desa dan desa adat akan memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dari waktu-waktu yang lalu. Pada desa adat misalnya, seturut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, salah satu hak asal-usul desa adat yang diakui adalah hak untuk mengatur dan mengurus wilayah adat kesatuan masyarakat hukum adat yang ditetapkan sebagai desa adat itu. Adapun kriteria yang digunakan untuk menetapkan suatu masyarakat hukum adat itu untuk menjadi suatu desa adat pun mengalami perubahan yang drastis: dari tradisi akumulatif (memenuhi kelima kriteria) menuju sistem yang fakultatif (cukup memenuhi 2 - 3 kriteria saja). Implikasi langsung dari kewenangan yang meluas ini adalah terjadinya konsolidasi program sektoral di tingkat desa dan desa adat ke dalam sistem keuangan desa. Secara kuantitatif jumlah uang yang akan masuk ke desa dan desa adat akan berlipat ganda dari apa yang pernah diterima desa selama ini. Tak terkecuali bagi desa adat yang untuk pertama kalinya sepanjang sejarah akan menjadi unit penerima anggaran Negara. Keempat, agar sumberdaya desa dan desa adat yang besar itu bisa optimal maka desa dan desa adat pun harus mampu merancang rencana pembangunan yang terintegrasi dengan sumber keuangan desa yang ada (one village, one planning, dan one budget). Termasuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan desa itu (pendekatan 'desa membangun') dengan program pembangunan kawasan perdesaan (pendekatan 'membangun desa'). Dan terakhir, perubahan kelima, agar seluruh kegiatan di desa dan desa adat dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, pada tataran kelembagaan desa, di samping keberadaan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa -- atau disebut dengan nama lain di desa adat -- diperkenalkan pula apa yang disebut sebagai Musyawarah Desa sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi, khususnya dalam pengambilan keputusan yang menyangkut persoalan-persoalan strategis, yang diikuti tidak saja oleh Pemerintah Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, tetapi juga (jika diperlukan melalui perwakilan) seluruh komponen warga masyarakat. Tidak terkecuali dari kelompok-kelompok rentan dan/atau marginal. Dengan kata lain, terjadi pula perluasan arena partisipasi (politik) warga desa dan desa adat dalam proses-proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, termasuk hak untuk memantau dan/atau memperoleh informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan itu. Meski begitu, berbagai perubahan mendasar itu bisa saja tidak akan berpengaruh signifikan pada kehidupan desa ke depan jika dalam pelaksanaannya tidak didukung oleh pengetahuan dan kesadaran kritis berbagai pihak. Terutama pengetahuan dan kesadaran kritis warga desa dan desa adat itu sendiri. Belum lagi, perubahan yang mendasar itu bukan tidak mungkin akan menghadapi sejumlah tantangan di tingkat lapangan. Oleh sebab itu sosialisasi keberadaan kebijakan ini ke berbagai pihak menjadi suatu keniscayaan.

Sabtu, 07 November 2015

masjid al falah

Masjid al falah desa susuk luar. Berada di desa susuk tengah. Sebagai sarana ibadah umat Islam yang ada di desa ini. Keberadaannya sangat penting untuk pengembangan dan pembinaan iman taqwa masyarakat desa.

RAJA KARAS KALIMANTAN: PROSES PENYUNTIKAN POHON GAHARU DI SANGKULIRANG

sandaran -susuk luar

SANGATTA- Sandaran menjadi kecamatan terakhir yang di sambangi oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dalam jadwal kunjungan kerjanya pasca dilantik belum lama ini. Kunjungan dilaksanakan sekitar awal pekan lalu. Pada kesempatan ini Bupati kembali melantik pengurus Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Kecamatan Sandaran. Menyerahkan bantuan pembangunan, bantuan budidaya ternak dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim serta menandatangani peresmian beberapa proyek yang telah rampung pembangunannya. Kunjungan kerja diawali dengan meninjau progress pembangunan Jembatan Rimba Hijau yang menelan biaya Rp 123,67 milyar. Jembatan yang melintasi Sungai Sandaran ini nantinya akan menghubungkan Dusun Rimba Hijau dan Dusun Takat di Desa Manubar. “Pembangunan jembatan ini adalah prioritas (Pemkab Kutim), agar memudahkan mobilisasi alat-alat berat untuk melaksanakan beberapa peningkatan jalan menuju Desa Sandaran dan juga Tanjung Mangkalihat, yang berbatasan langsung dengan Berau.Diharapkan pada akhir bulan November ini bisa rampung, sehingga dapat meningkatkan volume arus barang dan jasa baik yang dilakukan oleh masyarakat Sandaran dan sekitarnya serta para investor.Jadi tidak ada lagi daerah yang terisolir,”ujar Ardiansyah. Setelah meninjau proyek jembatan, rombongan menuju desa Susuk Luar. Ditempat ini Bupati Ardiansyah melantik pengurus DKP Kecamatan Sandaran. Kepada pengurus yang dilantik, Ardiansyah mengingatkan agar terus berinovasi mencari terobosan baru dalam menyiapkan ketersediaan pangan. Memanfaatkan lahan pekarangan yang ada dengan menanam bahan kebutuhan sehari-hari. Sebab, menurutnya hal tersebut bisa membantu meringankan pengeluaran belanja keluarga. Setelah ketersediaan pangan cukup, katanya, factor yang tidak kalah penting untuk dilakukan adalah diversifikasi konsumsi pangan. Terutama tanaman karbohidrat, seperti ubi, talas, sagu dan jagung. “Kita tidak perlu merasa malu, jika kita konsumsi karbohidrat selain nasi. Beras atau nasi bukanlah satu-satunya sumber karbohidrat,” tambahnya. Selain itu, Ardiansyah mengajak para investor agar mau menanamkan modalnya untuk pengembangan pariwisata di Sandaran dan wilayah pesisir lainnya. Potensinya sangat besar, apabila melihat keindahan pantai dan laut serta terumbu karang di wilayah pesisir termasuk Sangkulirang, Karangan dan Kaliorang. Dia meyakini jika dikelola secara professional, potensi pariwisata dimaksyd bisa bersaing bahkan melampaui Bali dan Pulau Derawan. Dia menyebut potensi seperti Pantai Birah-Birahan, terumbu karang alami, wisata alam, pemandian air panas, penelusuran gua karst sekaligus wisata budaya juga tersedia dibeberapa kecamatan tersebut. Bupati berharap dengan terbukanya isolasi daerah, potensi wisata pesisir Kutim bisa menjadi andalan di masa mendatang.(hms4) Sumber: http://humas.kutaitimurkab.go.id/index.php/home/detail/1215/bupati-akhiri-kunjungan-kerja-di-sandaran-lantik-dkp-serahkan-bantuan-dan-resmikan-jembatan

Senin, 02 November 2015

Desa Di Kutai Timur Dapat Kucuran Dana dari APBN sebesar 280 Juta/Tahun

Sangatta – Sosialisasi kebijakan dana Desa, dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan Republik Indonesia, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa (Bapemas-Pemdes) Kabupaten Kutai Timur sebagai fasilitator sosialisasi tersebut yang bertempat diruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Kawasan Perkantoran Bukit Pelang pagi tadi (27/8). Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Asyafruddin yang sekaligus membuka Sosilisasi Kebijakan Dana Desa tersebut, Anggota komisi DPR RI XI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Kemendagri, Kemendesa dan PDT, Kepala SKPD, Kecamatan, Desa serta undangan lainnya. Dijelaskan Arigemini dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI bahwa Sosilisasi Kebijakan Dana Desa ini dilatar belakangi oleh kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Joko Widodo yang ingin menyampaikan bahwa pembangunan dimulai dari Desa yang juga merupakan sasaran dari nawacita Presiden Joko widodo yang mana salah satunya tertuang dalam nomor 3, yang adalah Pemerintah membangun dari pinggir yakni Desa. Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 dana Desa yang diamanatkan adalah 10 % diluar dari transfer ke daerah. Artinya Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dana Desa dari APBN sebesar 10 %. Dengan nilai transfer ke daerah 600 Triliun, dan seharus sudah ada 60 Triliun dalam APBN-P 2015. Namun setelah diamanatkan dalam Undang-Undang, Hal itu dilakukan secara bertahap dan berdasarkan keuangan Negara. Dan setelah dilihat keuangan Negara ditahun ini belum dapat terpenuhi. Untuk tahun 2015 sendiri yang sudah terpenuhi yakni 3,23 % dari transfer ke Daerah, dan saat ini dana yang sudah dialokasikan untuk Desa diseluruh Indonesia mencapai Rp.20.766.200.000.000’- hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 39 tahun 2014 jumlah Desa di Indonesia sudah mencapai 74.039 Desa. Dana Desa sampai saat ini sudah berada ditahap II dan Kutai Timur merupakan daerah yang masuk dalam tahap II tersebut. Lebih lanjut Arigemini menuturkan Kutai Timur secara informasi dari rekening kas umum Negara ke kas umum daerah sudah mencapai 80 %, Kutai Timur mendapatkan alokasi dana sebesar 40,28 Milyar untuk 134 Desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur jadi rata-rata Desa di Kutai Timur mendapat alokasi dana sebesar Rp.280.000.000 per tahun per Desa. Dan ditahun 2016 akan meningkat dua kali lipat sesuai dengan Road Map yang ada dalam PP nomor 2 tahunn2015 mencapai 6 %. Voice Terakhir Arigemini berharap kepada para Kepala Desa yang mengikuti peraturan tersebut untuk lebih peduli terhadap aturan-aturan, dan melaksankan pembangunan sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan-peraturan yang ada supaya tidak terjebak dalam usaha-usaha memperkaya diri sendiri. Karena untuk pemeriksaan bukan dari Inspektorat Daerah lagi melain dari BPK, KPK, Tipikor dan kejaksaan Negeri karena sudah menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Sumber: http://rpdkutim.com/?p=3369

Kejawang, Sruweng, Kebumen

Kejawang adalah desa di kecamatan Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia. Kejawang merupakan sebuah desa yang bisa di sebut desa maju karena terdapat pasar Kejawang lengkap, Bendungan Plered untuk irigasi, Pelayanan Kesehatan yang mumpuni (Puskesmas di Wadas Rawa menjangan, Kejawang Selatan).Dalam bidang pendidikan Kejawang juga paling maju di antara desa-desa lain di Kebumen, karena terdapat 2 sekolahan SD Negeri dan 1 sekolahan SMP Negeri dan Kejawang di dominasi oleh penduduk yang berprofesi sebagai guru pengajar dan pegawai negeri sipil. Kejawang Terbagi menjadi 3 kota bagian (Dukuh) : Rawa Menjangan (Kejawang Selatan), Pademangan (Kejawang Tengah), Kecendul (Kejawang Utara). Desa ini mengalami pertumbuhan pesat secara ekonomi sebagai akibat dari keberadaan Pasar Kejawang dan 2 Penggilingan padi besar yang berlokasi di Desa Kejawang, Dan juga banyak terdapat pengusaha kecil (UKM) misal : Cobek batu Semen & Batok kelapa. Desa Kejawang secara topografi berupa tanah datar 35% & Pegunungan 65%. Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kejawang,_Sruweng,_Kebumen

desa susuk luar kec. sandaran

Jalan Desa sudah mengalami perbaikan dengan galian parit dan penambahan batu-batuan Jalan ini sangat vital bagi warga desa untuk melakukan aktivitasnya termasuk pengembangan ekonominya Jalan ini sdh mulai di tumbuhi rumput-rumput disisi-sisi jalan sehingga parit pun sudah tertutup. Jika dibiarkan akan merusak kondisi jalan atau bisa membuat saluran parit buntu. Maka solusi sederhana adalah dengan kesadaran warga desa untuk bergotong royong membersihkannya secara bersama-sama di prakarsai oleh kepala desa atau masing-masing ketua RT. Sehingga jalan yang sudah baik bisa terawat dan menjadi baik untuk pembangunan desa susuk luar ini. Semoga