desa ku
Minggu, 13 Desember 2015
Keuangan Desa Dalam Kerangka Tata Pemerintahan Yang Baik
Keuangan Desa Dalam
Kerangka Tata Pemerintahan Yang Baik
Keuangan desa adalah barang publik (public goods) yang sangat langka dan terbatas, tetapi uang sangat dibutuhkan untuk membiayai banyak kebutuhan dan kegiatan. Pemerintah desa dan BPD pasti “pusing” memikirkan begitu banyaknya kebutuhan dan kegiatan desa, padahal uang yang tersedia sangat terbatas. Karena itu, pemerintah desa dan BPD ditantang untuk mengelola keuangan secara baik dengan dasar penentuan skala prioritas.
Sumber pendapatan desa
Sumber pendapatanh ndesa terdiri atas: pendapatan asli desa yang meliputi
1. Hasil usaha dea
2. Hasil kekayaan desa
3. Hasil swadaya desa
4. Lain-lain pendapatan desa yang sah.
Bantuan dari pemnerintah kabupaten yang meliputi:
1. Bagian perolehan pajak dan retrebusi daerah: dan
2. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
Bantuan dari pemerintah dan pemerintah provins
Sumbangan pihak ketiga
Pinjaman desa.
Pengelolaan keuangan desa mencakup:
· Perencanaan (penyusunan) APBDES: pendapatan dan belanja.
· Pengumpulan pendapatan (atau sering disebut ekstraksi) dari berbagai sumber: pendapatan asli desa, swadaya masyarakat, bantuan dari pemerintah atasan, dan lain-lain.
· Pembelanjaan atau alokasi.
Beberapa prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik:
1. Rancangan APBDES yang berbasis program.
2. Rancangan APBDES yang berdasarkan pada partisipasi unsur-unsur masyarakat dari bawah.
3. Keuangan yang dikelola secara bertanggungjawab (akuntabilitas), keterbukaan (transparansi) dan daya tanggap (responsivitas) terhadap priotitas kebutuhan masyarakat.
4. Memelihara dan mengembangkan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan (pelayanan dan pemberdayaan).
Ada tiga bidang utama yang dibiayai dengan keuangan desa:
No
Bidang
Unsur-unsur
1
Pemerintahan
Gaji pamong desa; perlengkapan dan operasional kantor; perawatan kantor desa; pajak listrik; perjalanan dinas; jamuan tamu; musyawarah; sidang BPD; gaji BPD (kalau ada); langganan media; dll. Yang perlu dipikirkan: biaya peningkatan SDM, pendataan desa; publikasi desa; papan informasi; dll.
2
Pembangunan
Prasarana fisik desa; perawatan, ekonomi produktif; pertanian, dll.
3
Kemasyarakatan
Kegiatan LKMD, pemberdayaan PKK, pembinaan muda-mudi, kelompok tani, keagamaan, pananganan kenakalan remaja, dll.
A. APBDES Berbasis Program
Perencanaan dan penyusunan APBDES bukan semata pekerjaan administrasi, dengan cara mengisi blangko APBDES beserta juklak dan juknis yang sudah diberikan dari pemerintah atasan. Ini memang kekeliruan pemerintah selama ini yang tidak memberdayakan dan meningkatkan otonomi desa.
Perencanaan APBDES adalah persoalan politik (mengelola aspirasi dan kebutuhan masyarakat) dan bagian dari agenda pengelolaan program kerja desa. Dengan kata lain, menyusun ABPDES harus diawali dengan menyusun rencana program kerja tahunan. Dana yang akan digali (pendapatan) kemudian digunakan untuk membiayai pelaksanaan program itu.
Tahap Penyusunan APBDES
1. Perencanaan program Desa
· Perencanaan program desa ini melibatkan partisipasi masyarakat, dengan mengoptimalkan masyawarah desa.
· Perencanaan program mencakup bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
· Program berangkat dari aspirasi, kebutuhan, potensi dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
· Perlu penentuan prioritas kebutuhan dalam perencanaan program. Penentuan prioritas ini harus bersama-sama.
· Program operasional bisa mencakup pemerintahan, pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan.
· Menyusun sasaran atau hasil-hasil yang akan dicapai dari masing-masing program operasional desa.
· Merancang agenda kegiatan untuk mencapai hasil-hasil dan rencana program tersebut.
· Merancang jadwal kegiatan program dalam satu tahun.
Sumber :
http://edhoniedo.blogspot.co.id/2015/09/pengelolaan-keuangan-desa-dalam.html?m=1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar