desa ku

desa ku

Minggu, 13 Desember 2015

Workshop Panel Ahli: Pembaharuan Desa dan Perancangan Roadmap ADK Kabupaten Berau

Workshop Panel Ahli: Pembaharuan Desa dan Perancangan Roadmap ADK Kabupaten Berau Bertempat di Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3)-IPB, Yayasan Komunitas Belajar Indonesia (Yakobi) Berau dan The Nature Conservancy (TNC) Indonesia mengadakan Workshop dan Panel Ahli dengan tema “Pembaharuan Desa dan Perancangan Roadmap ADK Kabupaten Berau”. Workshop dan panel ahli ditujukan untuk membedah UU Desa No 6/2014 serta impilikasinya terhadap Perbup No. 20 tahun 2013 Kabupaten Berau Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung Dan Alokasi Dana Kampung Di Kabupaten Berau. Dalam sambutannya, Gilang Ramadhan, S.Pd.I selaku koordinator acara mengatakan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa memuat visi pembaharuan desa (red: kampung untuk penyebutan di Kalimantan Timur), menjadi upaya sadar bersama untuk mengawal pencapaian visi kampung baru sebagai pemerintahan masyarakat dengan cara baru yang memiliki wilayah otonomi, kekuasaan, pemerintahan, institusi lokal, penduduk, tanah dan sumberdaya ekonomi. Lebih Jauh, Gilang yang juga Direktur Eksekutif Yakobi menyoroti tentang pelaksanaan SIMKEUKAM (Sistem Informasi Manajemen dan Keuangan Kampung) yang sudah didajalankan oleh kampung (red-desa) di Kabupaten Berau. Menurut Gilang sistem yang dibangun berbasis Perbup tersebut telah diujicobakan di kampung-kampung di Kab Berau dengan tujuan membantu sistem perencanaan dan pertanggungjawaban kampung terhadap ADK. “Kabupaten Berau melalui Perbup No. 20 tahun 2013 dan SK Bup No. 560 tahun 2013 telah mencanangkan SIMKEUKAM (Sistem Informasi Manajemen dan Keuangan Kampung) sebagai instrument untuk membantu perencanaan dan pertanggungjawaban kampung terhadap ADK. Meskipun Kabupaten Berau baru secara perdana pada tahun 2013 menggulirkan ADK pertama kalinya untuk 50% jumlah total kampung, serta menggulirkan ADK secara 100% pada tahun 2014, telah menuai keberhasilan implementasi dalam waktu singkat melalui prakarsa model sistem aplikasi keuangan kampung yang unggul di Indonesia. Tercatat bahwa Kabupaten Berau satu-satunya kabupaten di Indonesia yang telah memfasilitasi terhadap penguatan pelatihan Sistem Informasi dan Manajemen Keuangan Kampung sebanyak 100 Kampung di seluruh 12 kecamatan se-Kabupaten Berau pada bulan Nopember 2013 sampai Februari 2014” ujar Gilang. Workshop dan panel ahli yang diadakan selama dua hari (2-3 Oktober) dihadiri oleh kalangan NGO diantaranya adalah Yayasan OWT, Peka Indonesia, Penabulu Alliance, TNC, Yakobi, FPPD/KARSA dan PSP3 IPB serta dari unsur pemerintah diwakili oleh BPMPK Kab Berau, Bappeda Kab Berau, DPPKK Kab Berau, PMD Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Hutan Desa BP DAS-PS, Kementerian Kehutanan RI. Dalam panel ahli bagian pertama terungkap beberapa persoalan yang mengemuka terkait UU Desa No 6/2014 yang disampikan oleh ahli, diantaranya Joko Pramono-Direktorat Bina Perhutanan Sosial melihat UU Desa dengan penentuan tapal batas desa dan implikasi dengan Hutan Desa (HD). Dr. Arya Hadi Dharmawan-PSP3 IPB menyoroti tentang problem mendasar di wilayah perdesaan, yaitu kemiskinan di dominasi oleh masyarakat desa. ada sekitar 40 Juta jiwa masyarakat miskin terdapat di desa ungkapny. Sementara Imran Ramli Kasubdit Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Pedesaan, Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri menyoroti tentang pentingnya UU Desa ini bagi desa. Imran melontarkan bahwa UU desa bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa baik dibidang ekonomi, politik, sosial- budaya dan lingkungan. Sementara panel ahli bagian kedua di hari pertama dihadiri oleh narasumber dari Interface-Penabulu Alliance, FPPD/KARSA, TNC dan BPMPK Kab Berau. Taufik Hidayat-TNC menyampaikan Pengalaman Praktis dan Pembelajaran dalam Membangun Masyarakat Desa Hutan, dengan menggunakan pendekatan SIGAP-REDD+, dalam upaya Mitigasi Perubahan Iklim di Berau. Taufik menyampaikan semangat partisipasi warga masyarakat di Kampung Marabu dalam upaya mengurangi dampak perubahan iklim. “praktik terbaik ini perlu menjadi perhatian dari semua pihak agar bisa di jadikan pembelajaran di tempat berbeda”. Sementara Abdillah, S.Sos-BPMPK Kab Berau menyampikan pengalaman kampung menggunakan sistem yang bisa membantu untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran kampung. Sardi Winata dari Interface-Penabulu Alliance menyampikan materi tentang keuangan desa. dalam penyampaianya regulasi dalam bentuk Perbup No 20/2013 yang diterbitkan oleh Kabupaten Berau belum belum mampu menjangkau Dana Desa sebagai implikasi UU Desa. selama ini Dana Alokasi Kampung (ADK) dalam perbup baru menyasar Dana Alokasi Desa (ADD) sebagai amanat UU 32/2004 dan 72/2005. Lebih jauh, Sardi mengungkapkan dibutuhkan penguatan di tiga level jika ingin membangun semangat transparansi dan akuntabilitas di desa atau kampung. Pertama level pemerintahan, baik pusat dan daerah harus memperkuat aturan regulasi yang memberikan peluang bagi desa agar lebih mandiri dalam pengelolaan anggaran. Kedua, level pemerintahan desa, peningkatan kapasitas aparat desa harus terus dilakukan dan yang ketiga, di level organisasi masyarakat desa harus didorong agar mampu berpatisipasi dalam perencanaan-perencanaan desa sebagai basis dari rencana tahunan desa. Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Sardi yang juga Managing Director Interface-Penabulu Alliance mempresentasikan tiga aplikasi yang diproduk oleh Penabulu Alliance sebagai upaya untuk mendorong desa agar transparan dan akuntabel, diantaranya adalah Sistem Terpadu Administrasi Desa (Simpul Desa), Sistem Dan Aplikasi Desa (Siap Desa), Sistem Akutansi Keuangan Desa (Saku Desa). Namun menurutnya lagi bahwa aplikasi ini harus digunakan dengan pendekatan berbasis partisipasi warga sebagai roh dari perencanaan pembangunan menggunakan aplikasi tersebut. Sebagai pembicara terakhir Sutoro Eko-FPPD mengungkapkan empat misi UU Desa yaitu Pemerintahan yang efektif dan demokratis, Pembangunan: peningkatan kualitas hidup manusia, penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan, Kemasyarakatan yang bertenaga secara sosial, Pemberdayaan: kesadaran, kapasitas dan prakara lokal. Dengan misi tersebut ungkapnya akan menjadikan desa sebagai desa yang Desa yang kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera. Namun menurut Sutoro Eko yang juga menjadi tim ahli perencanaan UU Desa, UU desa terdapat beberapa kendala diantaranya ialah PP No. 43/2014 dan PP No. 60/2014 tidak sesuai dengan semangat UU Desa, Program-program sektoral berbasis desa dari K/L yang terfragmentasi dan melakukan mutilasi terhadap desa, Dana Desa RAPBN 2015 yang hanya sebesar 9.1 trilyun. Di hari kedua sebagai pamungkas workshop tersebut, diadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk persiapan implementasi UU Desa di kabupaten Berau yang difasilitasi oleh David Ardhian. Para peserta melihat ada peluang sekaligus ancaman yang muncul dalam implementasi UU Desa di Kabupaten Berau. Di sisi peluang, hasil FGD menyepakati adanya Finalisasi Simkeukam dan payung peraturan Simkeukam Kab Berau Mengembangkan dialog reguler antar pihak (swasta, lsm dan pemerintah) tentang aktivitas pembangun tingkat kabupaten Mengembangkan pertemuan reguler untuk forum kampung berdasarka korwil dan membuka peluang untuk mengundang pihak lain (LSM atau Perusahaan) Melakukan pelatihan dan tukar pengalaman antar kampung berdasarkan tema2 tertentu ( RPJM, Pengembangan Ekonomi Lokal, Pengelolaan Keuangan, Bumdes dll) Melakukan penelitian tentang adat dan etnografi, sosial budaya, ekonomi di kampung-kampung berau. Sebagai justifikasi dan refrensi untuk pengembangan desa adat. Mengembangkan pertemuan dengan CSR untuk sosialisasi isu-isu pembangunan desa Pemerintah kabupaten melakukan review terhadap RPJMK yang yang tidak disusun secara partisipatif dan tidak singkron dengan RPJMKab. Sementara di sisi ancaman, hasil FGD Menyepakati langkah-langkah untuk mengantisipasi timbulnya ancaman Sosialisasi yang intensif dan bimtek Regulasi perda Mandatory Inisiatif Berbup tentang camat Fasilitasi pelaksasanaan tata batas kampung Penetapan batas (dalam bentuk SK Bupati dan Perda) Identifikasi kampung adat Sinkronisasi tatawaktu proses perencanaan Bimtek dan pendampingan Peraturan kerjasama kampung dan pihak ke tiga Permodelan kampung “hebat” Pendampingan dan pembentukan tim percepatan yang dikoordinir kabupaten http://interface.or.id/blog/2014/10/07/workshop-panel-ahli-pembaharuan-desa-dan-perancangan-roadmap-adk-kabupaten-berau/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar