desa ku

desa ku

Kamis, 31 Desember 2015

Nasihat Indah KH. Musthafa Bisri

Nasihat sangat Indah, dari: KH. Musthafa Bisri 1.Kebenaran kita berkemungkinan salah, kesalahan orang lain berkemungkinan benar. Hanya kebenaran Tuhan yang benar-benar benar. 2. Kalau Anda boleh meyakini pendapat Anda, mengapa orang lain tidak boleh. 3. Jangan banyak mencari banyak, carilah berkah. Banyak bisa didapat dengan hanya meminta. Tapi memberi akan mendatangkan banyak dan berkah. 4. Tidak ada alasan untuk tak bersedekah kepada sesama. Karena sedekah tidak harus berupa harta. Bisa berupa ilmu, tenaga, bahkan senyum. 5. Apa yang kita makan, habis. Apa yang kita simpan, belum tentu kita nikmati. Apa yang kita infakkan justru menjadi rizki yang paling kita perlukan kelak. 6. Abadikan kebaikanmu dengan melupakannya. 7. Tawakkal mengiringi upaya. Doa menyertai usaha. 8. “Berkata baik atau diam” adalah pesan Nabi yang sederhana tapi sungguh penting dan berguna untuk diamalkan dan disosialisasikan. 9. Janganlah setan terang-terangan engkau laknati dan diam-diam engkau ikuti. 10.Mau mencari aib orang? Mulailah dari dirimu ! 11. Hati yang bersih dan pikiran yang jernih adalah suatu anugerah yang sungguh istimewa. Berbahagialah mereka yang mendapatkannya. 12.Meski sudah tahu bahwa memakai kaca mata hitam pekat membuat dunia terlihat gelap, tetap saja banyak yang tak mau melepaskannya. 13. Awalilah usahamu dengan menyebut nama Tuhanmu dan sempurnakanlah dengan berdoa kepadaNya. 14.Ada pertanyaan yang ‘tidak bertanya’; maka ada jawaban yang ‘tidak menjawab’. Begitu. 15. Sambutlah pagi dengan menyalami mentari, menyapa burung-burung, menyenyumi bunga-bunga, atau mendoakan kekasih. Jangan awali harimu dengan melaknati langit. 16. Wajah terindahmu ialah saat engkau tersenyum. Dan senyum terindahmu ialah yang terpantul dari hatimu yang damai dan tulus.

Senin, 28 Desember 2015

Pembuatan Briket Batubara Non Karbonisasi Batubara merupakan mineral organik yang dapat terbakar dengan mudah. Briket batubara non karbonisasi adalah briket batubara dengan tanpa melalui proses karbonisasi. Terdapat dua macam briket batubara yaitu briket batubara biomassa dan briket batubara biasa yang. Dalam pembuatan briket non karbonisasi memerlukan beberapa persiapan, diantaranya ketersediaan bahan yang mendukung. bahan bahan yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan briket batubara non karbonisasi kali ini adalah batubara dengan kalori 5500 kkal sebagai bahan baku utama, kaolin sebagai penyetabil panas pada saat pembakaran, serbuk kayu sebagai bahan campuran yang berfungsi untuk mempercepat proses pembakaran batubara, kapur sebagai campuran tambahan untuk mengurangi bau pada saat pembakaran briket batubara dan pengikat racun, serta bahan perekat atau yang dalam hal ini adalah adonan tepung kanji. Selain bahan-bahan, peralatan yang diperlukan dalam pembuatan briket batubara non karbonisasi ini adalah sendok, wadah untuk mencampur bahan penyusun briket batubara dan timbangan untuk menimbang bahan penyusun briket batubara. proses penimbangan bahan bahan menggunakan bantuan alat neraca analitik, agar penghitungan berat masing masing bahan lebih akurat. Tahapan awal pada saat praktikum pembuatan briket adalah mempersiapkan bahan yang telah ditentukan. yaitu menghancurkan atau mereduksi batubara sampai ukuran kurang dari 5-10 cm, kemudian mereduksi dengan menggunakan crusher dan disaring dengan saringan berukuran 8 mesh hingga dihasilkan ukuran sekitar 3 mm. selain itu serbuk kayu, kaolin dan kapur juga disaring dengan saringan biasa sehingga ukuran dari kaolin, serbuk kayu dan kapur merata. setelah itu menentukan komposisi masing masing bahan untuk mendapatkan hasil yang maksimal untuk pembuatan briket, baik pada briket biasa maupun pada briket biomassa. setelah beberapa saat menentukan komposisi maka telah ditentukan komposisi briket batubara non karbonisasi biasa 1 adalah 70% batubara, 10% kaolin, dan 20% adonan tepung kanji. Atau 140 gr batubara, 20 gr kaolin dan 40 gr adonan tepung kanji. perasalahan yang dialami pada pembuatan briket ini adalah ketika pembagian bahan dalam mesin pencetak briket tidak merata mengakibatkan briket yang dihasilkan tidak seluruhnya berhasil. selain itu ketidak hati-hatian pda saat mengangkat briket setelah dipress mengakibatkan briket yang berhasil hanya 7 buah saja, sedangkan yng 1 buah gagal atau rusak. pada batubara non karbonisasi biasa 2 komposisinya adalah 65% batubara, 20% kaolin, dan 15% adonan tepung kanji. Atau 130 gr batubara, 40 gr kaolin dan 30 gr adonan tepung kanji. perasalahan yang dialami pada pembuatan briket pertama sudah dapat ditanggulangi yaitu ketika pembagian bahan dalam mesin pencetak briket telah diusahakan lebih merata sehingga seluruh sampel briket yang berjumlah 8 buah dapat berhasil. Sedangkan pada briket batubara non karbonisasi biomassa 1 komposisinya adalah 65% batubara, 10% kaolin, 15% adonan tepung kanji, serbuk kayu 5% dan kapur 5%. Atau 130 gr batubara, 20 gr kaolin, 30 gr adonan tepung kanji 10 gr serbuk kayu dan 10 gr kapur. permasalahan yang dialami pada pembuatan briket pertama juga sudah dapat ditanggulangi pada percobaan ketiga kali ini, yaitu ketika pembagian bahan dalam mesin pencetak briket telah diusahakan lebih merata dan pada saat mengangkat briket dari mesin briket juga lebih berhati-hati sehingga seluruh sampel briket yang berjumlah 8 buah dapat berhasil. pada briket batubara non karbonisasi biomassa 2 komposisinya adalah 65% batubara, 5% kaolin, 15% adonan tepung kanji, serbuk kayu 5% dan kapur 10%. Atau 130 gr batubara, 10 gr kaolin, 30 gr adonan tepung kanji 10 gr serbuk kayu dan 20 gr kapur. permasalahan yang dialami pada pembuatan briket pertama juga sudah dapat ditanggulangi pada percobaan ketiga kali ini, yaitu ketika pembagian bahan dalam mesin pencetak briket telah diusahakan lebih merata dan pada saat mengangkat briket dari mesin briket juga lebih berhati-hati sehingga seluruh sampel briket yang berjumlah 8 buah dapat berhasil. pada proses pembuatannya bahan bahan yang telah ditentukan sebagai penyusun briket batubara kemudian dicampurkan sampai benar benar merata. setelah itu sebaiknya adonan briket segera dipress dengan menggunakan mesin pembuat briket batubara, untuk menghindari adonan mengering sebelum dibentuk menjadi briket. setelah seluruh briket jadi dan terangkat dengan sempurna, briket-briket tersebut ditempatkan pada suatu ruangan yang terhindar dari hujan atau hal lain yang dapat merusak briket, sampai briket kering dan siap untuk dibakar. Sumber: http://afanmining10.blogspot.co.id/2012/11/pembuatan-briket-batubara-non.html?m=1
Cara Membuat Briket Cara membuat Briket adalah keterampilan yang sangat berguna, terlebih buat anda yang ingin menghemat pengeluaran untuk bahan bakar sekaligus mengurangi polusi udara yang saat ini semakin memprihatinkan. Pembuatan briket bahkan bisa menjadi sumber penghasilan baru jika bisa dikelola dan di produksi dalam jumlah massal karena peminat briket saat ini semakin bertambah. cara membuat briket Contoh Briket Cara buat briket relatif mudah dan tidak jauh berbeda dengan bahan yang satu dengan bahan yang lainnya. Beberapa macam briket yang sudah dikenal antara lain, briket batu bara, briket sampah, briket bambu, briket sekam, briket serbuk gergaji, briket batok kelapa dan lainnya. Cara Pembuatan Briket secara sederhana adalah sebagai berikut : 1. Siapkan bahan yang akan dijadikan briket, misal bambu atau serbuk gergaji, atau batok kelapa (tempurung kelapa) 2. Keringkan bahan tersebut sampai benar-benar cukup kering untuk bisa terbakar 3. Bakar didalam tempat khusus sehingga terjadi pembakaran tidak sempurna dimana hasil pembakaran bukan berupa abu tetapi hanya berbentuk arang (karbon), untuk produksi terbatas tempat pembakaran bisa menggunakan kaleng cat besar (20 liter) atau yang lainnya 4. Hasil pembakaran berupa arang atau serbuk arang ditumbuk halus, kemudian disaring atau di ayak 5. Hasil saringan kemudian dicampur dengan adonan kanji secukupnya (fungsinya sebagai perekat) 6. Adonan kemudian dicetak, biasanya cetakan menggunakan bambu dengan diameter sebesar batre besar dengan tiggi atau panjang bambu sekitar 7 cm ( atau sesuai dengan keinginan) selain bambu bisa juga menggunakan paralon ukuran sedang. Saat dimasukan kedalam cetakan, adonan arang tadi di press agar padat 7. Tahap terakhir adalah pengeringan agar kadar air berkurang, pengeringan bisa memakan waktu beberapa hari tergantung terik tidaknya sinar matahari Manfaat atau kelebihan penggunaan Briket 1. Dapat mengurangi pencemaran akibat bahan bakar fosil 2. Menghemat pengeluaran 3. Minim asap, dan dapat di produksi sendiri 4. Mudah terbakar tetapi tidak cepat habis 5. Nilai kalor tinggi 6. Dapat mengurangi sampah atau limbah disekitar 7. Sisa pembakaran briket berupa abu dapat digunakan sebagai abu gosok, bahan pembuatan telur asin, atau pupuk/media tanaman. Demikian tutorial cara pembuatan Briket, semoga bermanfaat... muhammad jumani Sumber : http://www.mjumani.net/2013/05/cara-membuat-briket.html?m=1

BRIKET BATUBARA SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI MINYAK TANAH

BRIKET BATUBARA SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI MINYAK TANAH Bahan Bakar Alternatif Akhir-akhir ini harga baha bakar minyak dunia meningkat pesat yang berdampak pada meningkatnya harga jual bahan bakar minyak termasuk Minyak Tanah di Indonesia. Minyak Tanah di Indonesia yang selama ini di subsidi menjadi beban yang sangat berat bagi pemerintah Indonesia karena nilai subsidinya meningkat pesat menjadi lebih dari 49 trilun rupiah per tahun dengan penggunaan lebih kurang 10 juta kilo liter per tahun. Untuk mengurangi beban subsidi tersebut maka pemerintah berusaha mengurangi subsidi yang ada dialihkan menjadi subsidi langsung kepada masyarakat miskin. Namun untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM dalam hal ini Minyak Tanah diperlukan bahan bakar alternatif yang murah dan mudah didapat. Briket Batubara merupakan bahan bakar padat yang terbuat dari Batubara, bahan bakar padat ini murupakan bahan bakar alternatif atau merupakan pengganti Minyak Tanah yang paling murah dan dimungkinkan untuk dikembangkan secara masal dalam waktu yang relatif singkat mengingat teknologi dan peralatan yang digunakan relatif sederhana. Briket Batubara Briket Batubara adalah bahan bakar padat yang terbuat dari Batubara dengan sedikit campuran seperti tanah liat dan tapioka. Briket Batubara mampu menggantikan sebagian dari kegunaan Minyak Tanah sepeti untuk : Pengolahan Makanan, Pengeringan, Pembakaran dan Pemanasan. Bahan baku utama Briket Batubara adalah Batubara yang sumbernya berlimpah di Indonesia dan mempunyai cadangan untuk selama lebih kurang 150 tahun. Teknologi pembuatan Briket tidaklah terlalu rumit dan dapat dikembangkan oleh masyarakat maupun pihak swasta dalam waktu singkat. Sebetulnya di Indonesia telah mengembangkan Briket Batubara sejak tahun 1994 namun tidak dapat berkembang dengan baik mengingat Minyak Tanah masih disubsidi sehingga harganya masih sangat murah, sehingga masyarakat lebih memilih Minyak Tanah untuk bahan bakar sehari-hari. Namun dengan kenaikan harga BBM per 1 Oktober 2005, mau tidak mau masyasrakat harus berpaling pada bahan bakar alternatif yang lebih murah seperti Briket Batubara. Jenis Briket Batubara Jenis Berkarbonisasi (super), jenis ini mengalami terlebih dahulu proses dikarbonisasi sebelum menjadi Briket. Dengan proses karbonisasi zat-zat terbang yang terkandung dalam Briket Batubara tersebut diturunkan serendah mungkin sehingga produk akhirnya tidak berbau an berasap, namun biaya produksi menjadi meningkat karena pada Batubara tersebut terjadi rendemen sebesar 50%. Briket ini cocok untuk digunakan untuk keperluan rumah tangga serta lebih aman dalam penggunaannya. Jenis Non Karbonisasi (biasa), jenis yang ini tidak mengalamai dikarbonisasi sebelum diproses menjadi Briket dan harganyapun lebih murah. Karena zat terbangnya masih terkandung dalam Briket Batubara maka pada penggunaannya lebih baik menggunakan tungku (bukan kompor) sehingga akan menghasilkan pembakaran yang sempurna dimana seluruh zat terbang yang muncul dari Briket akan habis terbakar oleh lidah api dipermukaan tungku. Briket ini umumnya digunakan untuk industri kecil. Produsen terbesar Briket Batubara di Indonesia saat ini adalah PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero), atau PT. BA yang mempunyai 3 pabrik yaitu di Tanjung Enim Sumatera Selatan, Bandar Lampung dan Gresik Jawa Timur dengan kapasitas terpasang 115.000 ton per tahun. Disamping PT. BA terdapat beberpa perusahaan swasta lain yang meproduksi Briket Batubara namun jumlahnya jauh lebih kecil dibanding PT. BA dan belum berproduksi secara kontinyu. Dengan adanya kenaikan BBM khususnya Minyak Tanah dan Solar, tentunya penggunaan Briket Batubara oleh kalangan rumah tangga maupun industri kecil/menengah akan lebih ekonomis dan menguntungkan, namun demikian kemampuan produksi dari PT. BA. masih sangat kecil, untuk mengatasi kekurangan tersebut diharapkan partisipasi serta keikutsertaan pihak swasta untuk memproduksi dan mensosialisasikan penggunaan Briket Batubara disetiap daerah. Keunggulan Briket Batubara Lebih murah Panas yang tinggi dan kontinyu sehingga sangat baik untk pembakaran yang lama Tidak beresiko meledak/terbakar Tidak mengeluarkan sauara bising serta tidak berjelaga Sumber Batubara berlimpah Namun demikian Briket memiliki keterbatasan yaitu waktu penyalaan awal memakan waktu 5 – 10 menit dan diperlukan sedikit penyiraman minyak tanah sebagai penyalaan awal, Briket Batubara hanya efisien jika digunakan untuk jangka waktu datas 2 jam. (sumber ; pt. ba, bppt) Perbandingan Pemakaian Minyak Tanah dengan Briket Penggunaan Minyak Tanah Briket Penghematan Rumah tangga 3 ltr/hari Rp. 9000/hari Rp. 5400/hari Rp. 3600/hari Warung Makan 10 ltr/hari Rp. 30.000/hari Rp. 18.000/hari Rp. 12.000/hari Industri Kecil 25 ltr/hari Rp. 75.000/hari 45.000/hari Rp. 30.000/hari Industri Menengah 1000 ltr/hari Rp. 2.000.000/hari Rp. 1.502.450/hari Rp. 497.550/hari Parameter Antara Minyak Tanah dan Briket Parameter Minyak Tanah Briket Nilai Kalori 9.000 kkal/ltr 5.400 kkal/kg Ekivalen 1 ltr 1,60 kg Biaya Rp. 2.800 Rp. 1.300 Proses Pembuatan Briket Batubara Non Karbonisasi (Tipe Biasa) Proses Pembuatan Briket Batubara Karbonisasi (Tipe Super) Jenis dan Ukuran Briket Batubara Bentuk telur : sebesar telu ayam Bentuk kubus : 12,5 x 12,5 x 5 cm Bentuk selinder : 7 cm (tinggi) x 12 cm garis tengah Briket bentuk telur cocok untuk keperluan rumah tangga atau rumah makan, sedangkan bentuk kubus dan selinder digunakan untuk kalangan industri kecil/menengah. KOMPOR/TUNGKU BRIKET BATUBARA Penggunaan Briket Batubara harus dibarengi serta disiapkan Kompor atau Tungku, jenis dan ukuran Kompor harus disesuaikan dengan kebutuhan. Pada prinsipnya Kompor/Tungku terdidri atas 2 jenis : Tungku/Kompor portabel, jenis ini pada umumnya memuat briket antara 1 s/d 8 kg serta dapat dipindah-pindahkan. Jenis ini digunakan untuk keperluan rumah tangga atau rumah makan. Tungku/Kompor Permanen, memuat lebih dari 8 kg briket dibuat secara permanen. Jenis ini dipergunakan untuk industri kecil/menengah. Persyaratan Kompor/tungku harus memiliki : Ada ruang bakar untuk briket Adanya aliran udara (oksigen) dari lubang bawah menuju lubang atas dengan melewati ruang bakar briket yang terdiri dari aliran udara primer dan sekunder Ada ruang untuk menampung abu briket yang terletak di bawah ruang bakar briket PENGEMBANGAN PRODUKSI BRIKET BATUBARA DAN KOMPOR/TUNGKU Sampai saat ini pihak BPP Teknologi melalui Balai Besar Teknologi Energi (B2TE) telah lama mengembangkan dan men-disain mesin untuk memproduksi Briket Batubara skala kecil/menengah dengan kapsitas produksi sebesar 2 s/d 8 ton/hari. Dengan demikian industri briket sakala kecil/menengah ini diharapkan bisa tersebar di sentra-sentra pengguna Briket Batubara sehingga mudah dalam penyediaan briket secara kontinyu. Disamping itu pula BPP Teknologi telah mengembangkan jenis-jenis Kompor/Tungku Briket untuk keperluan rumah tangga, rumah makan serta industri kecil/menengah. Pelayanan teknis yang bisa diberikan pihak BPP Teknologi kepada masyarakat berupa : Formulasi briket batubara Disain kompor/tungku Disain pabrik briket batubara Pengujian karakteristik kimia dan fisika Pengujian karakteristik pembakaran Bimbingan teknis dan konsultasi pemanfaatan briket batubara Penyediaan briket batubara Sumber : http://www.ristek.go.id/file/upload/lain_lain/briket/briket_batubara_1.htm

Sabtu, 26 Desember 2015

komunikasi

Raymond Ross Komunikasi adalah proses menyortir, memilih, dan pengiriman simbol-simbol sedemikian rupa agar membantu pendengar membangkitkan respons/ makna dari pemikiran yang serupa dengan yang dimaksudkan oleh komunikator.

Selasa, 22 Desember 2015

hari ibu Indonesia

Masih edisi di HARI IBU 🎀 Suatu hari, Ibnu Umar melihat seorang yang menggendong ibunya sambil thawaf mengelilingi Ka’bah. Orang tersebut lalu berkata kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, menurut pendapatmu apakah aku sudah membalas kebaikan ibuku?” Ibnu Umar menjawab, “Belum, meskipun sekadar satu erangan ibumu ketika melahirkanmu. Akan tetapi engkau sudah berbuat baik. Allah akan memberikan balasan yang banyak kepadamu terhadap sedikit amal yang engkau lakukan.” (Diambil dari kitab  al-Kabair, karya adz-Dzahabi) 🎀 Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib adalah seorang yang terkenal sangat berbakti kepada ibunya, sampai-sampai ada orang yang berkata kepadanya, “Engkau adalah orang yang paling berbakti kepada ibumu, akan tetapi kami tidak pernah melihatmu makan bersama ibumu.” Beliau menjawab, “Aku takut kalau-kalau tanganku mengambil makanan yang sudah dilirik oleh ibuku. Sehingga aku berarti mendurhakainya.” (Diambil dari kitab  Uyunul Akhyar, karya Ibnu Qutaibah) 🎀 Abu Hurairah menempati sebuah rumah, sedangkan ibunya menempati rumah yang lain. Apabila Abu Hurairah ingin keluar rumah, maka beliau berdiri terlebih dahulu di depan pintu rumah ibunya seraya mengatakan, “Keselamatan untukmu, wahai ibuku, dan rahmat Allah serta barakahnya.” Ibunya menjawab, “Dan untukmu keselamatan wahai anakku, dan rahmat Allah serta barakahnya.” Abu Hurairah kemudian berkata, “Semoga Allah menyayangimu karena engkau telah mendidikku semasa aku kecil.” Ibunya pun menjawab, “Dan semoga Allah merahmatimu karena engkau telah berbakti kepadaku saat aku berusia lanjut.” Demikian pula yang dilakukan oleh Abu Hurairah ketika hendak memasuki rumah.” (Diambil dari kitab  Adab al-Mufrad, karya Imam Bukhari)

beasiswa beasiswa

Silahkan disebarkan ke group lain bila ada yg berminat mencari beasiswa utk melanjutkan pendidikan, semoga putera-puteri dari Seluruh Nusantara ini semakin hebat.. 𞌶𞌬 1. Australia Award Scholarship (http://australiaawardsindo.or.id) 2. LPDP Scholarship (http://www.beasiswalpdp.org/index.html) 3. DIKTI Scholarship a. Dalam Negeri (http://www.beasiswa.dikti.go.id/dn/) b. Luar Negeri (http://beasiswa.dikti.go.id/ln/) 4. Turkey Government Scholarship (http://www.turkiyeburslari.gov.tr/index.php/en) 5. General Cultural Scholarship India (http://www.iccrindia.net/gereralscheme.html) 6. USA Government Scholarship a. (http://www.aminef.or.id/index.php) b. (http://www.iief.or.id) 7. Netherland Government Scholarship (http://www.nesoindonesia.or.id/beasiswa) 8. Korean Government Scholarship (http://www.niied.go.kr/eng/contents.do?contentsNo=78&menuNo=349) 9. Belgium Government Scholarship (http://www.vliruos.be/4273.aspx) 10. Israel Government Scholarship (http://www.mfa.gov.il/mfa/abouttheministry/departments/pages/scholarships%20offered%20by%20the%20israeli%20government%20to.aspx) 11. Sciences Po France (http://formation.sciences-po.fr/en/contenu/the-emile-boutmy-scholarship) 12. Utrecht University Netherland (http://www.uu.nl/university/international- students/en/financialmatters/grantsandscholarships/Pages/utrechtexcellencescholarships.aspx) 13. Prasetya Mulya Business School Indonesia (http://www.pmbs.ac.id/s2/scholarship.php?lang=ENG) 14. Brunei Darussalam Government Scholarship (http://www.mofat.gov.bn/index.php/announcement) 15. Monbugakusho Scholarship Japan (http://www.id.emb-japan.go.jp/sch.html) 16. Paramadina University Master Fellowship Indonesia (https://gradschool.paramadina.ac.id/in/graduate-school-fellowship/paramadina-medco-fellowship-2013.html) 17. PPM School of Management Indonesia (http://ppm-manajemen.ac.id/beasiswa-penuh-s2-mm-reguler/) 18. University of Twente Netherland (http://www.utwente.nl/internationalstudents/scholarshipsandgrants/all/uts/) 19. Sweden Government Scholarship (http://www.studyinsweden.se/Scholarships/) 20. Chinese Government Scholarship (http://www.csc.edu.cn/laihua/scholarshipdetailen.aspx?cid=97&id=1422) 21. Taiwan Government Scholarship (http://www.studyintaiwan.org/taiwan_scholarships.html) 22. United Kingdom Government SCholarship (http://www.chevening.org/indonesia/) 23. Panasonic Scholarship Japan (http://panasonic.net/citizenship/scholarships/pso/requirements/) 24. Ancora Foundation Scholarship (http://ancorafoundation.com) 25. Asian Public Intellectuals Fellowship Japan (http://www.api-fellowships.org/body/) 26. AUN/SEED-Net Scholarship (http://www.seed-net.org/index.php) 27. Art Asia Major Scholarship Korea National University of Arts (http://eng.karts.ac.kr:81/karts/board/list.jsp? c_no=003013002&bt_no=123&page=1&b_category=&b_categoryimg=&searchSelect=&keyword=&divisionSelect=&engNotice=engNotice) 28. Ritsumeikan Asia Pacific University Japan (http://www.apu.ac.jp/home/life/index.php?content_id=30) 29. Seoul National University Korea (http://en.snu.ac.kr/apply/graduate/scholarships/before-application) 30. DIKTIS Overseas Scholarship (http://www.pendis.kemenag.go.id/beasiswaln/) 31. Honjo International Scholarship Foundation Japan (http://hisf.or.jp/english/sch-f/) 32. IDB Merit Scholarship Programme for High Technology (http://www.isdb.org/irj/portal/anonymous?NavigationTarget=navurl://c28c70fde436815fcff1257ef5982a08) 33. International HIV & Drug Use Fellowship USA (http://www.iasociety.org/fellowship.aspx) 34. Nitori International Scholarship Foundation Japan (http://www.nitori-shougakuzaidan.com/en/) 35. School of tGovernment and Public Policy Indonesia (http://sgpp.ac.id/pages/financial-conditions) 36. Inpex Scholarship Foundation Japan 37. Asia University Taiwan (http://ciae.asia.edu.tw/AdmissionsScholarship.html) 38. Macquaire University Australia (http://www.mq.edu.au/future_students/international/scholarships_and_awards/macquarie_university_international_scholarships/)

IBU

IBU “ibumu sarjana apa?” Ibuku sarjana rumah tangga. Tak terbayang bukan, jika menjadi seorang ibu rumah tangga itu harus banyak belajar dan selalu belajar. Long life education. Hal ini kadang tidak terpikirkan. 1. Seorang ibu rumah tangga harus belajar Akuntansi, agar bisa mengurus pendapatan keluarga dan mengelolanya sedemikian rupa untuk kebutuhan, maupun tabungan, serta menata aspek pemasukan & pengeluaran yang seimbang. 2. Seorang ibu rumah tangga harus belajar Tata Boga, chef, atau perhotelan. Jurusan kuliah dimana harus belajar memasak untuk keluarga dengan kreatif supaya tidak bosan. 3. Seorang ibu rumah tangga harus belajar keguruan. Ia harus menguasai ilmu yg diajarkan di sekolah dasar agar bisa mengajari anaknya bila menemui kesulitan dengan PR nya. 4. Seorang ibu rumah tangga harus belajar Agama, karena ibu lah yang pertama kali mengenalkan sang anak pada penciptanya dan membangun akhlak yang luhur. 5. Seorang ibu rumah tangga harus belajar Ilmu Gizi, agar bisa menyiapkan makanan bergizi bagi keluarga, setiap hari. 6. Seorang ibu rumah tangga harus belajar Farmasi, agar dapat memberi pertolongan awal pada keluarga yang sakit. Ia harus sedia obat-obatan yang biasanya manjur digunakan ketika darurat. 7. Seorang ibu rumah tangga harus belajar Keperawatan, karena beliaulah satu-satunya yang akan pertama kali merawat buah cintanya ketika terbaring sakit. Yang akan menyeka tubuhnya ketika tidak diperbolehkan mandi, mengganti kompres, atau mengukur suhu badan sang anak ketika sakit. Seorang ibu rumah tangga adalah perawat yang handal. 8. Seorang ibu rumah tangga harus belajar ilmu Kesehatan, agar bisa menjaga kesehatan keluarganya, baik asupan makanan, kebersihan, sampai melindungi anggota keluarga dari gigitan nyamuk. 9. Seorang ibu rumah tangga harus belajar Psikologi, agar bisa berkomunikasi dengan baik menghadapi anak2 di setiap jenjang usia juga suami sebagai menjadi teman curhat terbaik. Seandainya seorg ibu rumah tangga harus kuliah dulu mempersiapkan dirinya, butuh berapa lama? Bisa jadi lebih dari 9 jurusan diatas. Luar biasa seorang ibu, dengan multi talentanya, kesabarannya merawat, mendidik & menemani anak2nya. Sudah kah kita memberikan yg terbaik untuk ibu kita...... Seorang ibu bisa merawat 10 anak, namun 10 anak belum tentu bisa merawat ibunya. Terimakasih kasih untuk ibunda tercinta.... dan renungan kita yg sedang atau akan menjadi ibu...

BUNGKUS ATAU ISI

Renungan malam sebelum tidur "PILIH" BUNGKUS ATAU ISI🌹 Oleh: Emha Ainun Nadjib Hidup akan sangat melelahkan, sia-si a dan menjemukan bila Anda hanya menguras pikiran untuk mengurus Bungkusnya saja dan mengabaikan ISI-nya.  Maka, bedakanlah apa itu "BUNGKUS"-nya dan apa itu "ISI"-nya. "Rumah yang indah" hanya bungkusnya, "Keluarga bahagia" itu isinya. "Pesta pernikahan" hanya bungkusnya, "Cinta kasih, Pengertian, dan Tanggung jawab" itu isinya. "Ranjang mewah" hanya bungkusnya, "Tidur nyenyak" itu isinya. "Kekayaan" itu hanya bungkusnya, "Hati yang gembira" itu isinya. "Makan enak" hanya bungkusnya, "Gizi, energi, dan sehat" itu isinya. "Kecantikan dan Ketampanan" hanya bungkusnya; "Kepribadian dan Hati" itu isinya. "Bicara" itu hanya bungkusnya, "Kenyataan" itu isinya. "Buku" hanya bungkusnya; "Pengetahuan" itu isinya. "Jabatan" hanya bungkusnya, "Pengabdian dan pelayanan" itu isinya. "Pergi ke tempat ibadah" itu bungkusnya, "Melakukan Ajaran Agama" itu isinya. "Kharisma" hanya bungkusnya, "Karakter" itu isinya. Utamakanlah isinya, namun rawatlah bungkusnya. Selamat malam, "rejeki" itu hanya bungkusnya, "keberkahan" itu isinya.

HUKUM MEMAKAI / MENGGUNAKAN ATRIBUT ATAU SIMBOL DARI AGAMA LAIN

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI JAWA TIMUR No. Kep-02/SKF-MUI/JTM/XII/2014 Tentang : HUKUM MEMAKAI / MENGGUNAKAN ATRIBUT ATAU SIMBOL DARI AGAMA LAIN              Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur : Menimbang: 1.      Bahwa terdapat fenomena di masyarakat pada saat peringatan hari besar agama tertentu sering kali para pemilik usaha pertokoan, rumah makan, super market, atau departemen store, dan lain sebagainya secara latah meminta kepada karyawannya untuk menggunakan atribut dari agama tertentu, seperti pakaian Sinterklas pada saat hari Natal sekalipun karyawan yang bersangkutan tidak menganut agama yang dimaksud. 2.      Bahwa fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan dari umat Islam karena terdapat kesanksian terkait dengan status hukumnya menurut ajaran Islam. 3.      Bahwa terdapat kesimpangsiuran pendapat di kalangan masyarakat, para tokoh, dan pejabat publik menyikapi hal tersebut termasuk diantaranya yang cenderung memudahkan sehingga dapat berpeluang merongrong pemahaman umat terhadap ajaran Islam dan mendangkalkan aqidahnya.  4.      Bahwa umat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang permasalahan tersebut agar terhindar dari perbuatan mencampuradukkan aqidah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain. Mengingat: 1.      Firman Allah dalam al-Qur’an: a.      Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 104 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا  وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa´ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104) b.      Al-Qur`an surat al-Baqarah ayat 42: وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui”. c.      Al-Qur’an surat al-Ma’idah ayat 2 ....وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ .... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. d.     Al-Qur`an surat al-Kafirun ayat 1-6: قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ(4)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ(6) Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku” e.      Al-Qur`an surat al-Baqarah ayat 120: وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.”. 2.      Hadits Nabi Muhammad Saw a.      HR al-Bukhari dan Muslim عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis” (shahih Bukhari Juz III/hal 369 Hadits No. 5681, hadits senada juga terdapat dalam Shahih Muslim Jilid I/hal 134, hadits No. 54) b.      HR al-Bukhari dan Muslim عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ Dari Abi Sa’id al-Khudri dari Nabi Saw: “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka memasuki lubang biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga” Kami berkata: Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa lagi?.” (Shahih al-Bukhari Juz II/hal 302 hadits No. 3340 dan Shahih Muslim Jilid II/hal 1230, Hadits No. 2669). c.      HR Ahmad عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan telah dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (Musnad Ahmad Juz IX/hal 123 hadits No. 5114) d.     HR. Abu Dawud عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud No. 4031 / Sunan Abi Dawud Juz VI/hal 144) e.      HR al-Tirmidzi عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami, maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”. (HR. al-Tirmidzi No. 2695 / Sunan al-Tirmidzi Juz V/hal 56) 3.      Qa’idah Fiqh : دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ "Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan." Memperhatikan : 1.      Pendapat Para Ulama a.      Pendapat Imam Jalaluddin al-Syuyuthi ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم فيما يفعلونه ... ........والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصد (حقيقة السنة والبدعة (الأمر بالإتباع والنهي عن الإبتداع) : ص 42) Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan...... Adapun menye-rupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud menyerupai (Jalaluddin al-Syuyuthi, Haqihat al-Sunnah wa al-Bid’ah (al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’), hal 42) b.      Pendapat Abu al-Hasan al-Amidi وقال أبو الحسن الآمدي : لا يجوز شهود أعياد النصارى واليهود نص عليه أحمد في رواية مهنا واحتج بقوله تعالى} والذين لا يشهدون الزور{ Abu al-Hasan al-Amidi berkata: “tidak boleh menyaksikan perayaan hari raya orang Nasrani dan Yahudi sebagaimana dinyatakan dalam hadits riwayat Ahmad, dan sejalan dengan firman Allah {wal al-ladhiina la yasyhaduuna al-zuur} (Ibnu Qayyim al-Jauzi, Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid III/hal. 1249). c.      Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك (الفتاوى الكبرى الفقهية 4/239) Diantara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Saw telah bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut’” (Ibnu Hajar Al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, IV/239). d.     Pendapat dalam Madzhab al-Syafi’i ويعزر من وافق الكفار في أعيادهم ......... ومن هنأه بعيده “Dan dikenakan ta’zir, seorang yang mengikuti orang-orang kafir dalam merayakan hari raya mereka,.... dan orang yang memberikan ucapan selamat kepada seorang kafir dzimmi di hari rayanya” (al-Ibnu Syamsu al-Din Muhammad bin al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, JuzIV/hal 205; lihat pula al-Syarwani dan Ahmad bin Qasim al-Abbadi, Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj, Juz IX/hal 181). e.      Pendapat al-‘Allamah Mulla Ali al-Qari dalam menjelaskan hadits tentang tasyabbuh وقال القارئ: أي من شبه نفسه بالكفار مثلا من اللباس وغيره أو بالفساق أو الفجار أو بأهل التصوف والصلحاء الأبرار فهو منهم أي في الإثم والخير Al-Qori berkata: "Maksudnya barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa dan orang sufi serta orang saleh dan baik  (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan." (Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadi, Aun al-Ma’bud, Juz XI/hal 74) f.       Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah أن المشابهة في الأمور الظاهرة تورث تناسبا وتشابها في الأخلاق والأعمال ولهذا نهينا عن مشابهة الكفار Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berdampak pada kesamaan dan  keserupaan dalam akhlak dan perbuatan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.” (Taqi al-Diin Ahmad bin Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, XXII: 95) g.      Pendapat Ibnu Qayyim al-Jauzi وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول : عيد مبارك عليك ، أو تهنأ بهذا العيد ، ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات ، وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب ، بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه “Adapun ucapan selamat dengan simbol-simbol kekafiran yang mencerminkan kekhususannya, maka haram berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat kepada orang kafir dengan hari raya dan puasa mereka. Misalnya ia mengatakan, hari raya berkah buat anda, atau selamat dengan hari raya ini dan sejenisnya. Maka hal ini jika yang mengucapkan selamat dari kekufuran, hal tersebut termasuk perbuatan haram. Ucapan tersebut sama dengan ucapan selamat dengan bersujud kepada salib. Bahkan demikian ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada ucapan selamat atas minum khamr, membunuh seseorang, melakukan persetubuhan  yang haram dan hal-hal lain yang sejenis (Ibnu Qayyim al-Jauzi, Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid I/hal. 441). h.      Pendapat Ibnu Katsir Dalam menjelaskan makna surah al-Baqarah [2] ayat 104 menyampaikan: أن الله تعالى نهى المؤمنين عن مشابهة الكافرين قولا وفعلا . فقال: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا  وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ( Sesungguhnya Allah melarang orang-orang mukmin untuk  menyerupai orang-orang kafir baik dalam ucapan atau perbuatan, Maka Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa´ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (Abu al-Fida’ Ismail bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir Juz I/hal 373) MEMUTUSKAN   DENGAN BERTAWAKKAL KEPADA ALLAH SWT MENETAPKAN FATWA TENTANG: HUKUM MEMAKAI / MENGGUNAKAN ATRIBUT ATAU SIMBOL DARI AGAMA LAIN 1.      Bahwa setiap muslim diharamkan memakai atau mengenakan atribut serta simbol-simbol tertentu yang mencerminkan atribut atau simbol dari suatu agama tertentu selain Islam, karena hal tersebut mencerminkan bentuk penyerupaan diri (tasyabbuh) dengan syi’ar agama lain. 2.      Bahwa setiap muslim juga diharamkan untuk berpartisipasi, memberikan simpati dan ikut bersuka cita serta memberikan ucapan selamat atas hari raya dari agama selain Islam. Rekomendasi 1.      Meminta kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan agamanya secara konsekuen dan benar. 2.      Meminta kepada pemerintah untuk  memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara dari segala tindakan berupa ajakan, pemaksaan, dan tekanan, termasuk atas nama ikatan kerja, untuk melakukan hal-hal yang dianggap tidak benar atau bertentangan menurut agama seperti penggunaan simbol-simbol atau atribut agama tertentu yang diperlakukan kepada penganut agama Islam. 3.      Meminta kepada pemerintah bahwa dalam membangun kerukunan hidup antara umat beragama tidak perlu ada upaya mendramatisir kerukunan sehingga justru dapat menodai kemurnian ajaran agama, untuk itu cukuplah dibangun suasana kehidupan bermasyarakat yang rukun, saling mengormati masing-masing pihak yang berbeda, tidak saling mengganggu, kesediaan untuk mematuhi norma hukum yang berlaku  dan bekerjasama dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.   Surabaya    29 Shofar 1436H                    22 Desember  2014 M

Selasa, 15 Desember 2015

Mengenal Manusia

Mengenal Potensi Manusia agar dapat menghadapi Ujian Hidup dengan Cerdas dan Cerah Ceria Selalu Setiap Saat Qolbu (Sistem Pengendali) Definisi Qolbu Berdasarkan Fungsi dan Kondisi Qolbu sebagaimana tercantum di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi (disampaikan dibawah), maka Qolbu didefinisikan sebagai berikut: “Qolbu adalah gumpalan (darah, daging) yang berada di dalam dada (shudur), yaitu tempat yang akan berbintik hitam (gelap) jika berbuat kejahatan atau berbintik putih (bersinar) jika berbuat kebajikan, sehingga dapat menyimpan dan menjaga kefujuran atau ketaqwaan, yang dengannya mampu mengaktifkan atau menonaktifkan potensi sam’a, abshor, fuad, akal, faqih. Menyimpan dan mengelola ilmu yang diperoleh dari hasil pendayagunaan sam’a dan abshor (Penerima dan Perekayasa Ilmu), fuad (Pengingat dan Pentransformasi ilmu), akal (Penjaga dan Pengontrol ilmu), faqih (Mengontrol Sistem Prosedural, sehingga prosedur kerja menjadi mudah dikerjakan). Ilmu (prosedur, tatacara, aturan, hukum) inilah yang akan digerakkan oleh nafsu sehingga berbentuk amal perbuatan (Kejahatan atau Kebajikan), yang mana perbuatan tersebut selanjutnya akan berpengaruh terhadap kondisi qolbu itu sendiri. Jadi Qolbu dapat dikatakan sebagai Pengendali Sistem Ilmu, dan bersama-sama Nafsu membentuk Sistem Ilmu dan Amal”. “Sesungguhnya dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging (darah), yang apabila baik, maka baik pula seluruh tubuhnya, dan apabila jelek, maka jelek pula seluruh tubuhnya. Itulah qolbu”. Diriwayatkan: Hudzaifah r.a. mengatakan, Nabi saw. Bersabda: “Ujian fitnah itu selalu ditawarkan ke dalam qolbu manusia, satu persatu bagaikan daun tikar sehelai-helai, maka yang mana yang termakan oleh qolbu itu bertitik hitam didalamnya, dan tiap qolbu yang menolaknya bertitik putih, sehingga ada dua bentuk qolbu, yang putih bagaikan marmar, yang tidak terpengaruh oleh fitnah yang bagaimanapun juga adanya selama adanya langit dan bumi, sedang yang kedua hitam kelam bagaikan dandang (periuk untuk menanak nasi) yang terbalik tidak mengenal ma’ruf dan tidak menolak mungkar. Diriwayatkan dalam Tafsir Ibnu Katsier Abu Hurairah r.a. mengatakan, Rasulullah saw. Bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin jika berbuat dosa berbintik hitam dalam qolbu-nya, kemudian jika ia tobat dan menghentikan dosa itu, kembali bersih mengkilat qolbu-nya, tetapi bila ia menambahnya, maka bertambah bintik hitamnya sehingga menutupi qolbu-nya, maka itulah namanya Arraan yang tersebut dalam ayat Kallaa bal raana alaa quluubihim maa kaanu yaksibun = Tidak demikian tetapi telah kotor (keruh) qolbu mereka karena perbuatan mereka sendiri (QS. Al-Muthaffifiin(83):14)” Hadits riwayat at-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, terdapat dalam Tafsir Ibnu Katsier “Maka apakah mereka tidak berjalan dimuka bumi, lalu mereka mempunyai qolbu yang dengan itu mereka dapat mengerti (naql) atau mempunyai telinga (aadzanun) yang dengan itu mereka dapat mendengar (sam’a)? Karena sesungguhnya bukanlah penglihatan (abshar) itu yang buta, tetapi yang buta, ialah qolbu yang ada didalam dada (shudur)” QS. Al-Hajj(22):46 “..., dan Kami kunci mati qolbu mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar (sam’a) lagi”. QS. Al-A’raaf(7):100 “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka jahanam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai qolbu, tetapi tidak digunakan untuk memahami (faqih) (ayat-ayat Allah),...“. QS. Al-A’raaf(7):179 “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan qolbu”. QS. Al-Hajj(22):32 “... , Dan Allah telah mengunci mati qolbu mereka, sehingga mereka tidak mengetahui (ilmu)”. QS. At-Taubah(9):93 “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah qolbu dalam rongganya, ...”. QS. Al-Ahzab(33):4 “..., dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah mendinding antara manusia dengan qolbu-nya, dan sesunguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikembalikan”. QS. An-Anfal(8):24 Fungsi Qolbu 1. Bertaqwa “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan qolbu”. QS. Al-Hajj(22):32 2. Menerima Peringatan (Dzikr) “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan (dzikr) bagi orang-orang yang mempunyai qolbu atau yang menggunakan pendengarannya (sam’a), sedang dia menyaksikannya”. QS. Qaaf(50):37 3. Memfungsikan Akal (Naql), Sam’a, Abshor dan Fuad “Maka apakah mereka tidak berjalan dimuka bumi, lalu mereka mempunyai qolbu yang dengan itu mereka dapat berakal (ya’qilun) atau mempunyai telinga (aadzanun) yang dengan itu mereka dapat mendengar (sam’a)? Karena sesungguhnya bukanlah penglihatan (abshar) itu yang buta, tetapi yang buta, ialah qolbu yang ada didalam dada (shudur)” QS. Al-Hajj(22):46 “Dan apakah belum jelas bagi orang-orang yang mempusakai suatu negeri sesudah (lenyap) penduduknya, bahwa kalau Kami menghendaki tentu Kami azab mereka karena dosa-dosanya, dan Kami kunci mati qulub mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar (sam’a) lagi?”. QS. Al-A’raaf(7):100 “Mereka itulah orang-orang yang dila’nati Allah dan ditulikan-Nya sam’a mereka dan dibutakan-Nya abshor mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ataukah qolbu mereka terkunci?”. QS. Muhammad(47):23-24 “Dan menjadi kosonglah fuad ibu Musa. Sesungguhnya hampir saja ia menyatakan rahasia tentang Musa, seandainya tidak Kami teguhkan qolbu-nya, supaya ia termasuk orang-orang yang percaya (kepada janji Allah)”. QS. Al-Qashash(28):10 4. Memahami (Faqih = Menjaga Prosedur dan Mengerjakannya dengan mudah) “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka jahanam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai qolbu, tetapi tidak digunakan untuk memahami (faqih) (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (a’inun), tetapi tidak digunakan untuk melihat (sam’a) (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (aadzanun), tetapi tidak digunakan untuk mendengar (abshar) (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. QS. Al-A’raaf(7):179 “Dan di antara mereka ada orang yang mendengarkan (sam’a) bacaanmu, padahal Kami telah meletakkan tutupan di atas qolbu mereka (sehingga mereka tidak) memahaminya (faqih) dan (Kami letakkan) sumbatan di telinganya. Dan jikalau mereka melihat segala ayat (kebenaran), mereka tetap tidak mau beriman kepadanya. Sehingga apabila mereka datang kepadamu untuk membantahmu, orang-orang kafir itu berkata: “Al-Qur’an ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu”. QS. Al-Anaam(6):25 “... , Dan qolbu mereka telah dikunci mati, sehingga mereka tidak memahami (faqih)”. QS. At-Taubah(9):87 “... , Allah telah memalingkan qolbu mereka disebabkan mereka adalah kamu yang tidak memahami(faqih)”. QS. At-Taubah(9):127 “Dan Kami adakan tutupan diatas qolbu mereka dan sumbatan di telinga mereka, agar mereka tidak dapat memahaminya (faqih), ...”. QS. Al-Israa’(17):46 “... , Sesungguhnya Kami telah meletakkan tutupan diatas qolbu mereka, sehingga mereka tidak memahaminya (faqih), ...”. QS. Al-Kahfi(18):57 “Sesungguhnya kamu (Muhammad) dalam qolbu mereka lebih ditakuti daripada Allah. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tiada memahami (faqih)”. QS. Al-Hasyr(59):13 5. Berilmu “Dan sesungguhnya telah Kami buat dalam Al-Qur’an ini segala macam perumpamaan untuk manusia. Dan sesungguhnya jika kamu membawa kepada mereka suatu ayat, pastilah orang-orang yang kafir itu akan berkata: “Kamu tidak lain hanyalah orang-orang yang membuat kapalsuan belaka. Demikianlah Allah mengunci qolbu orang-orang yang tidak mau mengetahui (berilmu). Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (yuqinun) itu menggelisahkan kamu”. QS. Ar-Ruum(30):58-60 “... , Dan Allah telah mengunci mati qolbu mereka, sehingga mereka tidak mengetahui (berilmu)”. QS. At-Taubah(9):93 6. Beriman “Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga beriman. Allah telah mengunci mati qolbu dan pendengaran (sam’a) mereka, dan penglihatan (abshar) mereka ditutup. Dan bagi mereka itu siksa yang amat keras”. QS. Al-Baqarah(2):6-7 “... , Mereka itulah (orang-orang beriman) yang Allah telah menanamkan keimanan kedalam qolbu mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongannya, ...”. QS. Al-Mujaadilah(58):22 “... , padahal qolbu mereka belum beriman, ...”. QS. Al-Maaidah(5):41 “Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Maka orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, qolbu mereka mengingkari (keesaan Allah), sedangkan mereka sendiri adalah orang-orang yang sombong”. QS. An-Nahl(16):22 “Dan ketahuilah olehmu bahwa di kalangan kamu ada Rasulullah. Kalau ia menuruti (kemauan) kamu dalam beberapa urusan benar-benarlah kamu akan mendapat kesusahan tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam qolbu-mu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti petunjuk yang lurus”. QS. Al-Hujuraat(49):7 “Orang-orang Arab Badui itu berkata: “Kami telah beriman”. Katakanlah (kepada mereka): “Kamu belum beriman, tetapi katakanlah ‘Kami telah tunduk’, karena iman itu belum masuk kedalam qolbumu ”. QS. Al-Hujuraat(49):14 “Demikianlah Kami memasukkan (rasa ingkar dan memperolok-olokkan itu) ke dalam qolbu orang-orang yang berdosa (orang-orang kafir). Mereka tidak beriman kepadanya (Al-Qur’an) dan sesungguhnya telah berlalu sunnatullah terhadap orang-orang dahulu”. QS. Al-Hijr(15):12-13 7. Menerima dan Menyimpan Al-Qur’an “Katakanlah: ‘Barangsiapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al-Qur’an) kedalam qolbu-mu dengan seizin Allah, ...”. QS. Al-Baqarah(2):97 “Dan sesungguhnya Al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan Semesta Alam. Dia (Al-Qur’an) dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril) Ke dalam qolbu-mu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa arab yang jelas. Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar (tersebut) dalam Kitab-kitab orang yang dahulu. Dan apakah tidak cukup menjadi bukti bagi mereka, bahwa para ulama Bani Israil mengetahuinya? Dan kalau Al-Qur’an itu Kami turunkan kepada salah seorang dari golongan Arab. Lalu ia membacakannya kepada mereka (orang-orang kafir), niscaya mereka tidak akan beriman kepadanya. Demikianlah Kami masukkan Al-Qur’an kedalam qolbu orang-orang yang durhaka. Mereka tidak beriman kepadanya, hingga mereka melihat ‘azab yang pedih”. QS. Asy Syu’araa’(26):192-201 “Dan apabila kamu membaca Al-Qur’an niscaya Kami adakan antara kamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, suatu dinding yang tertutup. Dan Kami adakan tutupan di atas qolbu mereka dan sumbatan di telinga mereka agar tidak dapat memahaminya. Dan apabila kamu menyebut Tuhanmu saja dalam Al-Qur’an, niscaya mereka berpaling ke belakang karena bencinya”. QS. Al-Israa’(17):45-46 8. Menerima Petunjuk “Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada qolbu-nya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. QS. At-Taghaabun(64):11 9. Persatuan Umat “dan Yang mempersatukan qolbu mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan qolbu mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan qolbu mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. QS. Al-Anfal(8):63 10. Penentu Hukuman dan Dosa “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang di sengaja (untuk bersumpah) oleh qolbu-mu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”. QS. AL-Baqarah(2):225 “..., Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh qolbu-mu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. QS. Al-Ahzab(33):5 11. Menyimpan Informasi Tersembunyi “Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh qolbu mereka adalah lebih besar lagi, ...”. QS. Ali ‘Imran(3):118 “Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam qolbu mereka, ...”. QS. At-Taubah(9):64 “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik perhatianmu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi qolbu-nya, padahal ia adalah penentang yang paling keras”. QS. Al-Baqarah(2):204 “Mereka (orang-orang munafik) itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang ada di dalam qolbu mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari pada mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada nafsu (jiwa) mereka”. QS. An-Nisaa’(4):63 “atau apakah orang-orang yang ada penyakit dalam qolbu-nyq mengira bahwa Allah tidak akan menampakkan kedengkian mereka?”. QS. Muhammad(47):29 Kondisi Qolbu 1. Qolbu Tenang (tenteram) “(yaitu) orang-orang yang beriman dan qolbu mereka menjadi tenteram dengan mengingat (dzikr) Allah. Ingatlah hanya dengan mengingat (dzikr) Allah qolbu menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’d(13):28 “Dialah yang telah menurunkan ketenangan kedalam qolbu orang-orang mu’min supaya keimanan mereka bertambah disamping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. QS. Al Fath(48):4 “Sesungguhnya Allah telah ridho terhadap orang-orang mu’min ketika mereka berjanji setia kepadamu dibawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam qolbu mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)”. QS. Al Fath(48):18 “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan qolbu mereka di waktu mengingat Allah (dzikrullah) Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk”. QS. Az-Zumar(39):23 “Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai khabar gembira bagi (kemenangan)-mu, dan agar tenteram qolbu-mu karenanya. Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. QS. Ali’Imran(3):126 2. Qolbu Salim “Ingatlah ketika ia (Ibrahim as) datang kepada Tuhan-nya dengan qolbun salim”. QS. Ash-Shaffaat(37):84 “(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna. Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan qolbun salim. Dan di hari itu didekatkanlah syurga kepada orang-orang yang bertaqwa”. QS. Asy-Syu’araa’(26):88-90 3. Qolbu Bersih “... , Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih bersih bagi qolbu-mu dan qolbu mereka. ...”. QS. Al-Ahzab(33):53 “..., Mereka (orang-orang kafir) itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak membersihkan qolbu mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksan yang besar”. QS. Al-Maaidah(5):41 “..., Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam qolbu-mu. Allah Maha Mengetahuiapa yang ada dalam dada”. QS. Ali’Imran(3):154 4. Qolbu Bergetar (takut kepada Allah) “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah qolbu mereka, ...”. QS. Al-Anfaal(8):2 “... , Dan beri khabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah qolbu mereka. ...”. QS. Al-Hajj(22):34-35 “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan qolbu tergetar, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka”. QS. Al-Mu’minuun(23):60 5. Qolbu Teguh “dan Kami telah meneguhkan qolbu mereka (pemuda kahfi) diwaktu mereka berdiri lalu mereka berkata: “Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi, kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, sesungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang amat jauh dari kebenaran. Kaum kami ini telah menjadikan selain Dia sebagai tuhan-tuhan (untuk disembah). Mengapa mereka tidak mengemukakan alasan yang terang (tentang kepercayaan mereka?). Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-ngadakan kebohongan terhadap Allah?”. QS. Al-Kahfi(18):14-15 6. Qolbu Tunduk “dan agar orang-orang yang diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al-Qur’an itulah yang hak dari Tuhanmu lalu mereka beriman dan tunduk qolbu mereka kepadanya dan sesungguhnya Allah adalah Pemberi Petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus”. QS. Al-Hajj(22):54 “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk qolbu mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkannya Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu qolbu mereka menjadi keras. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. QS. Al Hadiid(57):16 7. Qolbu Teruji “Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah mereka itulah orang-orang yang telah diuji qolbu mereka oleh Allah untuk bertaqwa. Bagi mereka ampunan dan pahala yang besar”. QS. Al-Hujuraat(49):3 8. Qolbu Sesak dan Goncang “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah (dzikrullah), dan (dari) mendirikan sholat, dan (dari) membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) qolbu dan penglihatan (abshar) menjadi goncang”. QS. An-Nuur(24):37 “(Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatan(mu) dan qolbu-mu naik menyesak sampai tenggorokan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka. Disitulah di uji orang-orang mukmin dan digoncangkan (qolbu-nya) dengan goncangan yang sangat”. QS. Al-Ahzab(33):10 9. Qolbu Panas “Dan menghilangkan panas qolbu orang-orang mu’min. Dan Allah menerima taubat orang yang dikehendaki-Nya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. QS. At-Taubah(9):15 10. Qolbu Taubat “(Yaitu) orang yang takut terhadap Tuhan Yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan qolbu yang bertaubat. Masukilah syurga itu dengan aman, itulah hari kekekalan”. QS. Qaaf(50):33-34 11. Qolbu Santun dan Kasih Sayang “Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam qolbu orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. ...”. QS. Al-Hadiid(57):27 12. Qolbu condong pada Kebaikan “Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya qolbu kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan). ..”. QS. At-Tahrim(66):4 13. Qolbu Keras “Maka mengapa mereka tidak memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri ketika datang siksaan Kami kepada mereka, bahkan qolbu mereka telah menjadi keras dan syaitanpun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan”. QS. Al-Anaam(6):43 “Kemudian setelah itu qolbumu (bani israil) menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras kagi, ...”. QS. Al-Baqarah(2):74 “Maka apakah orang-orang yang dibukakan dada-nya untuk (menerima) islam lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu qolbunya?) Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu qolbu-nya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata”. QS. Az-Zumar(39):22 14. Qolbu Tertutup atau Terkunci “Allah telah mengunci mati qolbu dan pendengaran mereka (orang kafir), dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat keras”. QS. Al-Baqarah(2):7 “Dan mereka berkata: “Hati kami tertutup”. Tetapi sebenarnya Allah telah mengutuk mereka karena keingkaran mereka, maka sedikit sekali mereka yang beriman”. QS. Al-Baqarah(2):88 “...,Demikianlah Allah mengunci mati qolbu orang-orang yang kafir”. QS. Al-A’raaf(7):101 “Maka (Kami lakukan kepada mereka beberapa tindakan), disebabkan mereka melanggar perjanjian itu, dan karena kakafiran mereka terhadap keterangan-keterangan Allah dan mereka membunuh nabi-nabi tanpa (alasan) yang benar dan mengatakan: “Qolbu kami tertutup”, Bahkan, sebenarnya Allah telah mengunci mati qolbu mereka karena kekafirannya, karena itu mereka tidak beriman kecuali sebahagian kecil dari mereka”. QS. An-Nisaa’(4):155 “Dan di antara mereka ada orang yang mendengarkan (sam’a) bacaanmu, padahal Kami telah meletakkan tutupan di atas qolbu mereka (sehingga mereka tidak) memahaminya (faqih) dan (Kami letakkan) sumbatan di telinganya. ...”. QS. Al-Anaam(6):25 “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku jika Allah mencabut pendengaran (abshor) dan penglihatan (sam’a) serta menutup qolbumu, siapakan tuhan selain Allah yang kuasa mengembalikannya kepadamu?”. Perhatikanlah, bagaimana Kami sekali-kali memperlihatkan ayat-ayat (tanda-tanda kebesaran Kami). Kemudian mereka tetap berpaling”. QS. Al-Anaam(6):46 “Mereka (orang-orang munafik) rela berada bersama orang-orang yang tidak pergi berperang, dan qolbu mereka telah dikunci mati, maka mereka tidak mengetahui”. QS. At-Taubah(9):87 “..., Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang melampaui batas dan ragu-ragu. (Yaitu) orang-orang yang memperdebatkan ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka. Amat besar kemurkaan (bagi mereka) di sisi Allah dan di sisi orang-orang yang beriman. Demikianlah Allah mengunci mati qolbu orang yang sombong dan sewenang-wenang”. QS. Al-Mu.min(40):34-35 “Sesungguhnya jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang meminta izin kepadamu, padahal mereka itu orang-orang kaya. Mereka rela berada bersama-sama orang-orang yang tidak ikut berperang dan Allah telah mengunci mati qolbu mereka, maka mereka tidak mengetahui”. QS. At-Taubah(9):93 “Kemudian sesudah Nuh, Kami utus beberapa rasul kepada kaum mereka (masing-masing), maka rasul-rasul itu datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata, tetapi mereka tidak hendak beriman karena mereka dahulu telah (biasa) mendustakannya. Demikianlah Kami mengunci mati qolbu orang-orang yang melampaui batas”. QS. Yunus(10):74 “Musa berkata: “Ya Tuhan kami ..., dan kunci matilah qolbu mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih”. QS. Yunus(10):88 “Mereka (orang kafir) itulah orang-orang yang qolbu, pendengaran, dan penglihatannya telah dikunci mati oleh Allah, dan mereka itulah orang-orang yang lalai”. QS. An-Nahl(16):108 “Dan tidak ada yang mendustakan hari pembalasan itu melainkan setiap orang yang melampaui batas lagi berdosa. Yang apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, ia berkata: “Itu adalah dongengan orang-orang yang dahulu”. Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup qolbu mereka”. QS. Al-Muthaffifiin(83):12-14 “Mereka berkata: “Qolbu kami berada dalam tutupan (yang menutupi) apa yang kamu seru kami kepadanya dan di telinga kami ada sumbatan dan antara kami dan kamu ada dinding, maka bekerjalah kamu; sesungguhnya kami bekerja (pula)”. QS. Fushshilat(41):5 “Maka pernahkan kamu melihat orang yang menjadikan hawa-nya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasatkan ilmu-nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan qolbu-nya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran”. QS. Al-Jaatsiyah(45):23 “Bahkan mereka mengatakan: “Dia (Muhammad) telah mengada-ngadakan dusta terhadap Allah”. Maka jika Allah menghendaki niscaya Dia mengunci mati qolbu-mu, dan Allah menghapuskan yang batil dan membenarkan yang hak dengan kalimat-kalimat-Nya (Al-Qur’an). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang ada dalam dada”. QS. Asy-Syuura(42):24 15. Qolbu Ragu-Ragu (Berpenyakit) “Dalam qolbu mereka (orang-orang munafik) ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya, dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta”. QS. Al-Baqarah(2):10 “Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan qolbu mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya”. QS. At-Taubah(9):45 “Bangunan-bangunan yang mereka (orang munafik) dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam qolbu mereka, kecuali bila qolbu mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. QS. At-Taubah(9):110 “Dan adapun orang-orang yang di dalam qolbu mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kakafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir”. QS. At-Taubah(9):125 “Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam qolbu mereka (orang-orang munafik) ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itu orang-orang yang zalim”. QS. An-Nuur(24):50 “Dan (ingatlah) ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang berpenyakit dalam qolbu-nya berkata: “Allah dan rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami kecuali tipu daya”. QS. Al-Ahzab(33):12 16. Qolbu Nifaq (Munafik) “Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada qolbu mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) mereka selalu berdusta. QS. At-Taubah(9):77 17. Qolbu Sesat “... , Sedangkan orang-orang yang dalam qolbu-nya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya, ...”. QS. Ali-Imran(3):7 “Tetapi qolbu orang-orang kafir itu dalam kesesatan dari (memahami kenyataan) ini, dan mereka banyak mengerjakan perbuatan-perbuatan (buruk) selain dari pada itu, mereka tetap mengerjakannya”. QS. Al-Mu’minuun(23):63 18. Qolbu Cinta Berhala “..., Dan telah diresapkan ke dalam qolbu mereka itu (kecintaan menyembah) anak sapi karena kakafirannya,...” QS. Al-Baqarah(2):93 19. Qolbu Takut “Akan Kami masukkan ke dalam qolbu orang-orang kafir rasa takut, disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan itu. Tempat kembali mereka ialah neraka, dan itulah seburuk-buruknya tempat tinggal orang-orang yang zalim”. QS. Ali’Imran(3):151 “..., Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam qolbu orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka”. QS. Al Anfaal(8):12 “Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu (ahzab) dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam qolbu mereka. Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan”. QS. Al Ahzab(33):26 “Dan tiadalah berguna syafa’at di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah dizinkan-Nya memperoleh syafa’at itu, sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari qolbu mereka, mereka berkata “Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan-mu?”, Mereka menjawab: “(Perkataan) yang benar”, dan Dia-lah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”. QS. Saba’(34):23 “Qolbu manusia pada waktu itu (qiamat) sangat takut”. QS. An-Naazi’aat(79):8 “Sesungguhnya kamu dalam qolbu mereka lebih ditakuti daripada Allah. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak memahami (yafqohun). Mereka tiada akan memerangi kamu dalam keadaan bersatu padu, kecuali dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok. Permusuhan antara sesama mereka adalah sangat hebat. Kamu kira mereka itu bersatu sedang qolbu mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tiada mengerti (ya’qilun).” QS. Al-Hasyr(59):13-14 Lihat Juga: QS. Al_Hasyr(59):2 20. Qolbu Menyesal “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang: “Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh”, Akibat (dari perkataan dan keyakinan mereka) yang demikian itu, Allah menimbulkan rasa penyesalan yang sangat di dalam qolbu mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan”. QS. Ali’Imran(3):156 21. Qolbu Berpaling “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang mahajirin dan orang-orang anshor, yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah qolbu segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka”. QS. At-Taubah(9):117 “Dan apabila diturunkan satu surat, sebahagian mereka (orang-orang munafik) memandang kepada sebahagian yang lain (sambil berkata): “Adakah seorang dari (orang-orang muslimin) yang melihat kamu?” Sesudah itu merekapun pergi. Allah telah memalingkan qolbu mereka disebabkan mereka adalah kaum yang tidak memahami (yafqohun)”. QS. At-Taubah(9):127 “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, mengapa kamu menyakitiku, sedangkan kamu mengetahui bahwa aku adalah utusan Allah kepadamu?” Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan qolbu mereka, dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang fasik”. QS. Ash Shaff(61):5 22. Qolbu Lalai “Tidak datang kepada mereka suatu ayat Al-Qur’an pun yang baru (diturunkan) dari Tuhan mereka, melainkan mereka mendengarnya, sedang mereka bermain-main. (lagi) qolbu mereka dalam keadaan lalai., ....”. QS. Al-Anbiyaa’(21):2-3 23. Qolbu Sombong “Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam qolbu mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah, lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mu’min dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat taqwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat taqwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. QS. Al-Fath(48):26 24. Qolbu Dengki “..., Dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam qolbu kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”. QS. Al-Hasyr(59):10 25. Qolbu Pecah Belah “Mereka tiada akan memerangi kamu dalam keadaan bersatu padu, kecuali dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok. Permusuhan antara sesama mereka adalah sangat hebat. Kamu kira mereka itu bersatu sedang qolbu mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak berakal”. QS. Al-Hasyr(59):14 26. Qolbu Serupa “Dan orang-orang yang tidak mengetahui berkata: “Mengapa Allah tidak (langsung) berbicara dengan kami atau datang tanda-tanda kekuasaan-Nya kepada kami?” Demikian pula orang-orang yang sebelum mereka itu; qolbu mereka serupa. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan tanda-tanda kekuasaan Kami kepada kaum yang yakin”. QS. Al-Baqarah(2):118 27. Qolbu Kesal dan Senang “Dan apabila hanya nama Allah saja yang disebut, kesal-lah qolbu orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan Akhirat, dan apabila nama sesembahan-sesembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba qolbu mereka senang”. QS. Az-Zumar(39):45 Sumber tulisan ini adalah di ambil dari: http://sabilirusda02.blogspot.co.id/p/qolbu-sistem-pengendali.html?m=1

Minggu, 13 Desember 2015

Prestasi itu letaknya di hati, akal, dan perbuatan

Prestasi itu letaknya di hati, akal, dan perbuatan Prestasi berasal dari bahasa Belanda yang artinya hasil dari usaha. Prestasi diperoleh dari usaha yang telah dikerjakan. Dari pengertian prestasi tersebut, maka pengertian prestasi diri adalah hasil atas usaha yang dilakukan seseorang. Prestasi dapat dicapai dengan mengandalkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual, serta ketahanan diri dalam menghadapai situasi segala aspek kehidupan. Karakter orang yang berprestasi adalah mencintai pekerjaan, memiliki inisiatif dan kreatif, pantang menyerah, serta menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh. Karakter-karakter tersebut menunjukan bahwa untuk meraih prestasi tertentu, dibutuhkan kerja keras. Prestasi dapat ditempuh oleh semua orang. Bagaimana jika hati yg menempatkan prestasi tersebut “Qolbu adalah gumpalan (darah, daging) yang berada di dalam dada (shudur), yaitu tempat yang akan berbintik hitam (gelap) jika berbuat kejahatan atau berbintik putih (bersinar) jika berbuat kebajikan, sehingga dapat menyimpan dan menjaga kefujuran atau ketaqwaan, yang dengannya mampu mengaktifkan atau menonaktifkan potensi sam’a, abshor, fuad, akal, faqih. Menyimpan dan mengelola ilmu yang diperoleh dari hasil pendayagunaan sam’a dan abshor (Penerima dan Perekayasa Ilmu), fuad (Pengingat dan Pentransformasi ilmu), akal (Penjaga dan Pengontrol ilmu), faqih (Mengontrol Sistem Prosedural, sehingga prosedur kerja menjadi mudah dikerjakan). Ilmu (prosedur, tatacara, aturan, hukum) inilah yang akan digerakkan oleh nafsu sehingga berbentuk amal perbuatan (Kejahatan atau Kebajikan), yang mana perbuatan tersebut selanjutnya akan berpengaruh terhadap kondisi qolbu itu sendiri. Jadi Qolbu dapat dikatakan sebagai Pengendali Sistem Ilmu, dan bersama-sama Nafsu membentuk Sistem Ilmu dan Amal”. “Sesungguhnya dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging (darah), yang apabila baik, maka baik pula seluruh tubuhnya, dan apabila jelek, maka jelek pula seluruh tubuhnya. Itulah qolbu”. Diriwayatkan: Hudzaifah r.a. mengatakan, Nabi saw. Bersabda: “Ujian fitnah itu selalu ditawarkan ke dalam qolbu manusia, satu persatu bagaikan daun tikar sehelai-helai, maka yang mana yang termakan oleh qolbu itu bertitik hitam didalamnya, dan tiap qolbu yang menolaknya bertitik putih, sehingga ada dua bentuk qolbu, yang putih bagaikan marmar, yang tidak terpengaruh oleh fitnah yang bagaimanapun juga adanya selama adanya langit dan bumi, sedang yang kedua hitam kelam bagaikan dandang (periuk untuk menanak nasi) yang terbalik tidak mengenal ma’ruf dan tidak menolak mungkar. Diriwayatkan dalam Tafsir Ibnu Katsier Abu Hurairah r.a. mengatakan, Rasulullah saw. Bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin jika berbuat dosa berbintik hitam dalam qolbu-nya, kemudian jika ia tobat dan menghentikan dosa itu, kembali bersih mengkilat qolbu-nya, tetapi bila ia menambahnya, maka bertambah bintik hitamnya sehingga menutupi qolbu-nya, maka itulah namanya Arraan yang tersebut dalam ayat Kallaa bal raana alaa quluubihim maa kaanu yaksibun = Tidak demikian tetapi telah kotor (keruh) qolbu mereka karena perbuatan mereka sendiri (QS. Al-Muthaffifiin(83):14)” Hadits riwayat at-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, terdapat dalam Tafsir Ibnu Katsier “Maka apakah mereka tidak berjalan dimuka bumi, lalu mereka mempunyai qolbu yang dengan itu mereka dapat mengerti (naql) atau mempunyai telinga (aadzanun) yang dengan itu mereka dapat mendengar (sam’a)? Karena sesungguhnya bukanlah penglihatan (abshar) itu yang buta, tetapi yang buta, ialah qolbu yang ada didalam dada (shudur)” QS. Al-Hajj(22):46 “..., dan Kami kunci mati qolbu mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar (sam’a) lagi”. QS. Al-A’raaf(7):100 “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka jahanam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai qolbu, tetapi tidak digunakan untuk memahami (faqih) (ayat-ayat Allah),...“. QS. Al-A’raaf(7):179 “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan qolbu”. QS. Al-Hajj(22):32 “... , Dan Allah telah mengunci mati qolbu mereka, sehingga mereka tidak mengetahui (ilmu)”. QS. At-Taubah(9):93 “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah qolbu dalam rongganya, ...”. QS. Al-Ahzab(33):4 “..., dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah mendinding antara manusia dengan qolbu-nya, dan sesunguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikembalikan”. QS. An-Anfal(8):24 Fungsi Qolbu 1. Bertaqwa “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan qolbu”. QS. Al-Hajj(22):32 2. Menerima Peringatan (Dzikr) “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan (dzikr) bagi orang-orang yang mempunyai qolbu atau yang menggunakan pendengarannya (sam’a), sedang dia menyaksikannya”. QS. Qaaf(50):37 3. Memfungsikan Akal (Naql), Sam’a, Abshor dan Fuad “Maka apakah mereka tidak berjalan dimuka bumi, lalu mereka mempunyai qolbu yang dengan itu mereka dapat berakal (ya’qilun) atau mempunyai telinga (aadzanun) yang dengan itu mereka dapat mendengar (sam’a)? Karena sesungguhnya bukanlah penglihatan (abshar) itu yang buta, tetapi yang buta, ialah qolbu yang ada didalam dada (shudur)” QS. Al-Hajj(22):46

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

SISTEM PEMERINTAHAN DESA Pengertian Sistem Ø Secara etimologi bahwa sistem adalah seperangkat unsure yang secara teratur saling berkaitan, susuan yang teratur dari pandangan teori, asas atau metode. Ø Menurut Ensiklopedia Indonesia (1978:3205) disebutkan bahwa sistem berasal dari bahasa Yunani “sustema” terjemahannya “mengumpulkan” artinya adalah : “suatu kesatuan bermacam-macam hal menjadi keseluruhan dengan bagian-bagian yang tersusun dari dalam”. Ø Menurut Prajudi dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Office Management (1973:111) sistem adalah prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang dibuat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan. Ø Menurut Sumantri dalam bukunya Sistem Pemerintahan Negara-Negara (1979:17) sistem sebagai sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan. Pengertian Pemerintah Ø Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang oleh konstitusi Negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga Negara seperti diatur dalam konstitusi suatu Negara. Ø Pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga-lembaga Negara yang memgang kekuasaan eksekutif saja. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga Negara yang memegang fungsi birokrasi yakni aparat pemerintah yang diangkat dan ditunjuk bukan dipilih. Pengertian sistem pemerintahan desa adalah “suatu kebulatan atau keseluran proses atau kegiatan berupa antara lain proses pembentukan atau penggabungan desa, pemilihan kepala desa, peraturan desa, kewenangan, keuangan desa dan lain-lain yang terdiri dari berbagai komponen badan publik seperti Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa”. Unsur yang merupakan karakteristik dari sebuah Desa : a. Penduduk Desa Adalah setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan selama waktu tertentu, biasanya dalam waktu 6 bulan atau satu tahun berturut-turut, menurut peraturan daerah yang berlaku. b. Daerah atau Wilayah Desa Wilayah desa harus memiliki batas-batas yang jelas, berupa batas alam seperti sungai, jalan dan sebagainya atau batas buatan seperti patok atau pohon yang dengan sengaja ditanam. Tidak ada ketentuan defenitif tentang berapa jumlah luas minimal atau maksimal bagi wilayah suatu desa. c. Pemimpin Desa Adalah badan yang memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya pergaulan social atau interaksi masyarakat. Pemimpin Desa disebut Kepala Desa atau dengan sebutan lain sesuai dengan tempat wilayahnya. d. Urusan atau Rumah Tangga Desa Kewenangan untuk mengurus kepentingan rumah tangga desa, atau yang dikenal dengan otonomi desa. Otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah karena merupakan otonomi asli desa yang telah ada dari jaman dahulu, dimana hak otonomi bukan dari pemberian pemerintah atasan, melainkan dari hukum adat yang berlaku. PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA Perkembangan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa yang pernah berlaku semenjak jaman Hindia-Belanda sampai dengan UU 32 Tahun 2004 a. Masa Pemerintahan Hindia Belanda Berdasarkan Undang-undang Hindia Belanda, penduduk negeri / asli dibiarkan di bawah langsung dari Kepalanya-kepalanya sendiri atau pimpinan. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam IGO dan IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonnate Buitengewesten). Nama dan jenis pesekutuan masyarakat asli ini adalah Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di Jawa dan di Bali disebut Desa. b. Masa Awal Kemerdekaan Sewaktu awal pemerintahan pemerintah belum sempat mengatur pemerintahan desa sehingga IGO/B tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-undang baru. c. Masa Orde Lama yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Praja Desa Masa orde baru Masa Orde Baru ditetapkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, nama, bentuk, ukuran, susunan, dan tugas kewajiban Pemerintahan Desa. UU ini sekaligus bertujuan untuk mengatur Desa dari segi pemerintahannya secara seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia. d. Atas dasar pertimbangan UU No. 5 Tahun 1979 sudah tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945, dan perlunya mengakui dan menghormatihak asal-usul yang bersifat istimewa, sehingga undang-undang ini perlu diganti/dicabut. Penggantian UU ini ditetapkan semenjak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pasal-pasal pada ayat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2005. e. Dalam Era Revormasi UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 dimana diakui adanya otonomi desa dalam keanekaragaman serta demokratisasi pemerintahan desa. Pengaturan lebih lanjut tentang Desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pembentukan Desa terjadi disamping melalui prakarsa masyarakat juga memperhatikan 2 (dua) hal penting. a. Asal-usul Desa Dapat dipahami sebagai asal mula desa berstatus yang menjadi wilayah suatu Desa, kemudian statusnya meningkat menjadi suatu Desa. Atau dapat dikatakan wilayah baru yang didiami sejumlah penduduk yang baru ditransmigrasikan ssecara keseluruhan kepada Desa tersebut. Syarat pembentukan desa dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, diantaranya : Ø Jumlah penduduk Ø Luas wilayah Ø Bagian wilayah Kerja Ø Perangkat Ø Sarana dan prasarana pemerintahan dan perangkat Pembentukan desa dapat berupa : Ø Penggabungan beberapa desa Ø Penggabungan bagian desa yang bersandingan Ø Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih Ø Pembentukan desa di luar desa di luar desa yang sudah ada b. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat Desa yang kondisi masyarakatnya dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus Dalam PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (5) menyatakan desa yang kondisi masyarakatnya dan wilayahnya tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung sesuai dengan potensi dan kondisi desa. Apabila terjadi suatu Desa dihapus, kemudian digabungkan dengan desa yang lain (desa tetangga), bersama-sama membentuk suatu Desa yang baru dengan nama yang baru pula. Motif mengapa suatu Desa digabung dengan Desa lain, tidak begitu urgen selama itu tidak menurunkan efesiensi pemerintahan. Artinya bahwa penghapusan dan penggabungan Desa tidak di dasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sujektif tapi dilakukan atas dasar objektifitas fakta lapangan seperti kepadatan penduduk dan pelayanan, pengembangan Desa dan ekonomi desa atau perencanaan tata ruang wilayah pemerintah kabupaten umumnya. Proses Pemilihan Kepala Desa Hingga Pemberhentiannya · Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala desa menurut PP No. 72 Tahun 2005 a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintahan; c. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat; d. Berusia paling rendah 25 Tahun; e. Bersedia di calonkan menjadi kepala desa; f. Penduduk desa setempat; g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun; h. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekutan hukum tetap; i. Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan; j. Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/kota Dalam pemilihan calon kepala harus adanya/dibentuk kepanitiaan. a. Anggota panitia tersebut dibentuk oleh BPD yang terdiri dari unsur-unsur : 3. Unsur perangkat desa 4. Pengurus Lembaga Kemasyarakatn 5. Tokoh masyarakat b. Manfaat dari adanya panitia-panitia tersebut yaitu : 1. Membantu BPD di dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa; 2. Membantu di dalam melakukan pemeriksaan identitas bakal calon kepala desa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan; 3. Membantu di dalam pemungutan suara saat pemilihan kepala desa; 4. Memberikan laporan yang jelas mengenai pelaksanan pemilihan kepala desa kepada BPD; 5. Membantu di dalam menseleksi atau penjaringan bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan. · Pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih dapat dilakukan di desa di hadapan masyarakat. Karena pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilakukan di depan masyarakat agar didalam pemilihan tidak ada tindakan kecurangan, sehingga masyarakat bisa lebih percaya bahwa kepala desa telah terpilih murni dari kemenangan jumlah suara masyarakat. Yang berhak melantik kepala desa adalah bupati atau walikota yang disampaikan oleh BPD malalui camat. Pelantikan paling lama 15 hari hari terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati/walikota. Pelantikan dilaksanakan di depan masyarakat, selanjutnya sebelum memangku jabatan kepala desa mengucapkan sumpah/janji jabatan. Masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Yang mendasari kepala desa diberhentikan dari masa jabatannya yaitu : Menurut pasal 17 PP No. 72 Tahun 2005 menjelaskan kepala desa berhenti karena : 1. Meninggal dunia 2. Pemutusan sendiri 3. Diberhentikan Sementara itu kepala desa diberhentikan apabila : a. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru; b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut salama 6 bulan; c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; d. Dinyatakan melanggar janji/ sumpah jabatan; e. Tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; f. Melanggar larangan bagi kepala desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedudukan BPD sejajar dengan pemerintahan desa maksudnya BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa, memiliki kedudukan sejajar dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pasal 34 PP No.72 Tahun 2005, BPD bersama kepala desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. a. Wewenang BPD 1. membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa; 2. melaksanakan pengawasan terhadap pelakasanaan pereturan desa dan peraturan kepala desa. 3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; 4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa; 5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 6. Menyusun tata tertib BPD. b. Hak dan kewajiban anggota BPD Anggota BPD mempunyai hak : 1. Mengajukan rancangan peraturan desa 2. Mengajukan pertanyaan 3. Menyampaikan usul dan pendapat 4. Memilih dan dipilih 5. Memperoleh tunjangan Anggota BPD mempunyai kewajiban : 1. Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan. 2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan des. 3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 5. Memproses pemilihan kepala desa 6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. 7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. 8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil karena didalam melakukan suatu votting suara untuk membuat suatu keputusan tidak terjadi jumlah suara yang sama, sehingga teradapat pemenang dan yang kalah dan juga dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Prosedur/ cara memilih ketua dan wakil ketua BPD Pimpinan BPD diplih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang dilakukan secara khusus. Untuk menentukan ketua dan wakil ketua diadakan rapat pertama yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Masa jabatan BPD yaitu 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Yang berwenang untuk menetapkan dan mengesahkan anggota BPD yaitu Bupati/walikota melalui keputusan Bupati/walikota. 5 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota BPD yaitu: 1. Sebagai pelaksana proyek desa. 2. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain. 3. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. 4. Menyalahgunakan wewenang. 5. Melanggar sumpah/janji jabatan dan peresmian anggota BPD sebagai mana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 ditetapkan dengan keputusan bupati/ walikota. Organisasi dan Hubungan Kerja Pemerintahan Desa Tata Kerja Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa sebagai perangkat desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa sedangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. · Hubungan kerja internal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan perangkat desa, dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam pengambilan keputusan, pemberian arahan dan motivasi, sedangkan perangkat desa melaksanakan keputusan dan memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala desa. · Hubungan kerja eksternal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu hubungan kerja antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana kepala desa memiliki hubungan kerja didalam menatapkan kebijakan bersama BPD dan menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD. · Pembagian tugas antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yaitu sebagai berikut : 1. Kepala desa bertugas dalam pengambilan keputusan, pemberian arahan dan motivasi serta keteladanan, sedeangkan perangkat Desa melaksanakan keputusan serta memperhatikan arahan dan keteladanan dari kepala desa. 2. Hubungan kerja kepala desa dengan perangkat desa akan muncul dalam pelayanan seperti : pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian dan tata surat menyurat bagi sekretaris desa. 3. Hubungan kerja dengan kepala dusun sebagai pembantu kepala desa mengenai unsur kewilayahan yang terfokus dalam bentuk pengoordinasian tugas-tugas Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan tugas perwakilan kepala desa di setiap dusun yang ada. Organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada.Organisasi ialah suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Ciri-ciri organisasi ialah: 1) terdiri daripada dua orang atau lebih, 2) ada kerjasama, 3) ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain, 4) ada tujuan yang ingin dicapai. Menurut para ahli : James D. Mooney Organisasi adalah sebagai bentuk setiap perserikatan orang-orang untuk mencapai suatu tujuan bersama John D. Millet Organisasi adalah sebagai kerangka struktur dimana pekerjaan dari beberapa orang diselenggarakan untuk mewujudkan suatu tujuan bersama Herbert. A. Simon Organisasi adalah sebagai pola komunikasi yang lengkap dan hubungan-hubungan lain di dalam suatu kelompok orang-orang Chester L. Barnard Organisasi adalah sebagai sebuah sistem tentang aktivitas kerjasama dua orang atau lebih dari sesuatu yang tidak berwujud dan tidak pandang bulu, yang sebagian besar tentang persoalan silaturahmi Dwight Waldo Organisasi adalah sebagai suatu struktur dari kewenangan-kewenangan dan kebiasaan-kebiasaan dalam hubungan antara orang-orang pada suatu sistem administrasi Luther Gulick Organisasi adalah sebagai suatu alat saling hubungan satuan-satuan kerja yang memberikan mereka kepada orang-orang yang ditempatkan dalam struktur kewenangan; dus dengan demikian pekerjaan dapat dikoordinasikan oleh perintah para atasan kepada para bawahan yang menjangkau dari puncak sampai ke dasar dari seluruh badan usaha. Organisasi Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD. Kepala Desa menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk di bahas dan ditetapkan bersama BPD kepala desa memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD Hubungan kerja kepala desa dengan Perangkat Desa * Kepala desa dan Perangkat Desa ialah pemerintah desa. * Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. * Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa. * Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa. * Pengangkatan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. KEWENANGAN DESA DAN WACANA OTONOMI UNTUK DESA Pasal 206 UU No.32 tahun 2004 menyatakan bahwa urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup : a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per-Uuan diserahkan kepada Desa. PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa, pasal 7 kewenangan desa, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa, mencakup : a. Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; Yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti subak, jogoboyo, jogotiro, sasi, mapalus, kaolotan, kajaroan, dan lain-lain. Pemerintah daerah mengidentifikasikasi jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut,yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kota. b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan di bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketanagakerjaan, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan, politik dalam negri dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan komonikasi. c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Yang wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan berpedoman pada peraturan per UU-an. Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia. d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan per UU-an diserahkan kepada desa. Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang merupakan pengakuan, jadi otonomi desa secara pengakuan merupakan otonomi yang mandiri, sedangkan Kewenangan atributif adalah kewenangan pembarian yang artinya otonomi desa diberikan kewenangan sesuai dengan kemampuan desa tersebut. Wacana otonomi Desa antara lain : Pada tingkat pemikiran teoretis, wacana otonomi desa sebenarnya dapat dicari pendasarannya, langsung atau tidak langsung, ke dalam rimba teori postmodernisme. Ketika dekonstruksi terhadap sejumlah wacana modernisme digalakkan oleh postmodernisme, maka sentralisasi, penyeragaman dan hirarki dalam pengelolaan sistem/unit kehidupan adalah sebagian dari wacana yang didekonstruksi tersebut, lalu muncul desentralisasi, penghargaan terhadap keragaman, dan pengembangan jaringan horizontal sebagai wacana penggantinya. Homogenisasi struktural dan kultural, yang menempatkan struktur dan kultur masyarakat Barat sebagai tipe idealnya, diganti dengan gerakan multistruktural dan multikultural yang menghargai setiap realitas lokal/spesifik 1. Dalam pendekatan pembangunan, pemikiran ke arah otonomi desa, sebenarnya juga sudah bisa dilacak cikal-bakalnya, ketika berbagai pelajaran dari implementasi program/proyek pembangunan menunjukkan betapa signifikannya pengaruh lembaga/organisasi tingkat lokal bagi kesuksesan atau kegagalannya 2. Menunjuk pada unit lokal, secara administratif dan sosiogeografis, untuk konteks Indonesia, perhatian kita akan otomatis tertuju pada entitas desa. Desa adalah unit lokal yang paling signifikan, yang di dalamnya sejumlah lembaga/organisasi beroperasi dalam memenuhi berbagai tujuan/kebutuhan hidup rumah tangga warganya. Untuk konteks Indonesia, implementasi Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah semakin memperkuat argumen ke arah pemikiran otonomi desa. Ketika UU No.22/1999 menempatkan unit administratif kabupaten dan kota sebagai basis otonomi, timbul pertanyaan apakah dengan itu Lebih jauh tentang pengaruh implikatif pemiikiran postmodernisme terhadap manajemen pembangunan pada berbagai negara berkembang dapat dilihat pada, misalnya, Keith Gardner and David Lewis (1996), Anthropology, Development and the Postmodern Challenge, London: Pluto Press. Kerangka konseptual dan berbagai kasus tentang peranan lembaga dan organisasi lokal dalam pembangunan dapat ditelusuri pada: Norman Uphoff, 1986, Local Institutional Development, Ithaca: Cornell University Press; M. J. Esman dan N. Uphoff, 1984, Local Organization: Intermediaries in Rural Development, Ithaca:Cornell University Press; A. Krisna, N. Uphoff dan M.J. Esman, 1997 (Eds.), Reasons for Hope: Instructive Experiences in Rural Development, New Delhi:Vistaar Publications; Norman Uphoff, M.J.Esman dan A. Khrisna, 1998, Reasons for Succes: Learning from Instructive Experiences in Rural Development, West Hartford: Kumarian Press. eksistensi desa akan otomatis mengalami kemajuan ke arah otonomi, atau justeru tetap akan tersubordinasi sebagaimana pada masa lalu? Implementasi otonomi daerah sekaligus menggulirkan pemikiran dan gerakan ke arah implementasi otonomi desa.Bahwa selama ini, di bawah payung teori modernisasi pengelolaan negara dan pelaksanaan pembangunan telah menempatkan desa sebagai unit yang tersubordinasi oleh struktur di atasnya, telah tersadari oleh berbagai pihak bahwa kondisi demikian tidak sesuai lagi dengan semangat zaman. Desa idealnya kembali memiliki otonomi di dalam mengatur dirinya. Tetapi, di balik kesadaran tentang perubahan semangat zaman tersebut, juga harus tersadari dari awal bahwa romantisme masa lalu tentang otonomi desa tidak sepenuhnya bisa dijadikan acuan. Otonomi desa yang perlu digagas dan diimplementasikan adalah otonomi desa yang sesuai dengan semangat zaman saat ini. Untuk keperluan demikian, pergulatan konseptual dan pemahaman empirik, sebagai dasar bagi gerakan untuk perwujudan otonomi desa dimaksud, memang menjadi keniscayaan. Secara akademik-teoretis kita memerlukan penajaman konsep dan metode, secara emprik-realistik kita memerlukan pemahaman situasi berbagai kasus desa, untuk sampai pada sebuah gerakan otonomi desa, baik dalam advokasi perundangan dan kebijakan maupun dalam pemberdayaan masyarakat desa sendiri. Sumber: http://hendry-kamanjaya.blogspot.co.id/2011/04/sistem-pemerintahan-desa.html?m=1